Minggu, 14 Mei 2023

Tata Gereja GMIM 2021 - TATA DASAR



PEMBUKAAN

Puji syukur bagi Tuhan Allah, Bapa dalam Yesus Kristus Juruselamat (2 Petrus 2:20), yang oleh Roh-Nya yang kudus telah memanggil, memilih, mengutus, memberkati dan menyertai Gereja-Nya. (Kejadian 12:1-3, Efesus 1:3-14; Matius 28:19-20; Markus 16:15). Dialah juga yang telah memampukan orang-orang di tanah Minahasa mengenal dan menerima Injil Yesus Kristus sehingga terbentuk jemaat- jemaat Kristen di Minahasa yang di kemudian hari menjadi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Tuhan Allah telah menghadirkan GMIM melalui Indische Kerk, melalui para Zendeling (yang kemudian disebut juga "hulpprediker" atau Pendeta Pembantu) dari Eropa, para Penolong pribumi atau "hulpzendeling" (yang kemudian disebut "inlandsche leraar" atau guru/pendeta pribumi) dan banyak Guru Jemaat pribumi. Sebagian dari tenaga pribumi ini bahkan telah mengabarkan Injil di luar tanah Minahasa.
Berdasarkan pemahaman dan penghayatan akan Firman Tuhan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, diajarkan secara berkesinambungan oleh orang-orang beriman yang memberi diri dipimpin oleh Roh Kudus, maka GMIM adalah bagian dari Gereja yang esa, kudus, am dan rasuli yang mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan (Filipi 2:11) dan Kepala Gereja (Efesus 4:15).
Gereja Masehi Injili di Minahasa terpanggil untuk bersekutu, bersaksi dan melayani di tanah Minahasa, di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahkan di seluruh dunia, sebagai ungkapan iman, harapan dan kasih kepada Allah, dengan segenap hati, jiwa, akal budi, dan kekuatan. GMIM sebagai Gereja Bagian Mandiri dari Gereja Protestan di Indonesia sejak 30 September 1934, berdasarkan: Staatsblad Hindia Belanda nomor 563/1934, tanggal 17 September 1934 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia, nomor 91/1992, tanggal 5 Oktober 1992.
Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai buah Pekabaran Injil yang telah dimulaikan sejak berabad-abad sebelumnya, secara berkesinambungan melaksanakan amanat Yesus Kristus yang tidak pernah berubah untuk membaharui, membangun dan mempersatukan Gereja; memberitakan Injil kepada segala makhluk, serta melayani demi keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan Tuhan Allah. GMIM sebagai Tubuh Kristus berperan serta mewujudkan Gereja Kristen yang Esa. Untuk itu diperlukan Tata Dasar bagi setiap anggota Gereja dalam penatalayanan waktu, kesanggupan dan harta benda sebagai kasih karunia Allah (Luk. 12:42-44), demi kesejahteraan umat manusia dan keutuhan ciptaan. Tata Dasar ini menjadi dasar dari setiap Peraturan dalam Tata Gereja yang mengatur, memperlancar, menertibkan dan mengembangkan pelayanan setiap anggota tubuh Kristus.


BAB I
NAMA DAN BENTUK GEREJA

Pasal 1 
Nama Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa disingkat GMIM adalah persekutuan orang-orang Minahasa dan suku lain serta ras lain, yang ada di tanah Minahasa dan di luar tanah Minahasa yang percaya kepada Yesus Kristus untuk memberitakan perbuatan-perbuatan besar Tuhan Allah dan menjadi berkat bagi orang banyak di mana pun dan kapan pun.

Penjelasan
Kata "Masehi" berasal dari bahasa Arab yang sama artinya dengan kata Kristen. Demikian juga dengan kata "Injili" yang berakar pada kata Arab "Injil" yang sepadan artinya dengan kata Yunani "Euanggelion" yang berarti kabar baik.
Dalam sejarah gereja, ungkapan "Masehi Injili" sama artinya dengan Protestan.
Dengan demikian GMIM adalah persekutuan Umat Kristiani yang senantiasa mewartakan Injil (kabar baik) sesuai amanat panggilan Yesus Kristus yang adalah Kabar Baik itu sendiri. Pengertian suku menunjuk pada pengertian etnik di skala nasional (NKRI) dan kata ras menunjuk kepada Mongoloid, Negroid dan Caucasian dalam skala internasional (global). Kata "di" dalam nama Gereja Masehi Injili di Minahasa digunakan berdasarkan: Staatsblad Hindia Belanda nomor 563/1934, tanggal 17 September 1934. Kata "di" dalam nama GMIM menunjuk pada tempat/batasan geografis di tanah Minahasa saat berdiri, sekaligus menunjuk pada nama diri dari organisasi gereja ini yang berada di seluruh dunia.
GMIM adalah hasil pekabaran Injil di tanah Minahasa. Oleh karena Injil telah melekat di dalam GMIM, maka GMIM bertugas memberitakan injil ke seluruh dunia karena memiliki karakteristik esa, kudus, am, rasuli dan universal (band. Kejadian 12:1-3;1 Petrus 2:9,10; Kisah Para Rasul 1:8; I Korintus 9:16; Matius 28:19-20 Lukas 4:18-21). Itu berarti kehadiran GMIM melebihi keberadaannya di tanah Minahasa. GMIM meluas secara geografis dan terbuka bagi orang-orang percaya dari berbagai latar belakang sosial budaya untuk menjadi anggota di salah satu jemaat GMIM.

Pasal 2 
Bentuk Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa adalah penjelmaan keesaan seluruh anggota Gereja yang tersusun aras Jemaat, Wilayah dan Sinode.

Penjelasan
Cukup Jelas.


BAB II 
PENGAKUAN DAN PANGGILAN GEREJA

Pasal 3
Pengakuan Gereja
  1. GMIM mengaku bahwa Tuhan Allah adalah Esa: Bapa, Pencipta alam semesta yang menyatakan diri dalam Anak-Nya Yesus Kristus sebagai Juruselamat, Kepala Gereja dan Tuhan dunia yang dalam Roh Kudus menuntun, membaharui dan menggenapi segala sesuatu sesuai kesaksian Alkitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
  2. Dalam persekutuan dengan Gereja-Gereja di segala abad dan tempat, GMIM mengakui Pengakuan Iman Oikumenis: Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel, Pengakuan Iman Athanasius sesuai tafsiran Reformasi dan Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK) Gereja-Gereja di Indonesia. 
  3. Pengakuan Iman GMIM

Penjelasan
1-3. Cukup jelas.

Pasal 4
Panggilan Gereja
Panggilan GMIM bersumber dari kesaksian Alkitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

Penjelasan
Lihat: Kej. 12:1-3; Kel.23:6-8; Im. 16:18-20; Mat. 5:13-16;22:34 40; Mrk.3:13-19; Kis. 1:8; 2 Kor. 4:1-6; 2 Tim. 4:1-5.

Pasal 5
Bentuk-Bentuk Panggilan Gereja
  1. Anggota GMIM dipanggil untuk bersekutu, bersaksi, dan melayani.
  2. GMIM terpanggil untuk memperlengkapi anggota- anggotanya melalui Pembinaan Warga Gereja (PWG) serta bertanggung jawab atas pendidikan dan pelengkapan Pelayan Khusus, baik secara formal, non formal maupun informal.
  3. Anggota GMIM terpanggil untuk mengelola segenap anugerah dan karunia Tuhan Allah dalam segala bentuk.

Penjelasan
  1. Panggilan dalam pasal ini pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan sekalipun dapat dibeda-bedakan.
  2. Dalam rangka pelengkapan anggota-anggotanya, GMIM perlu selalu menguji ajaran dan ibadahnya, apakah tetap berdasar pada iman kepada Yesus Kristus, baik sebagai perseorangan maupun sebagai persekutuan.
  3. Yang dimaksud dengan anugerah dan karunia Tuhan Allah, antara lain: pikiran, tenaga, waktu, harta dan alam sekitar.

Pasal 6
Penyelenggaraan Panggilan Gereja
  1. Penyelenggaraan panggilan GMIM bersumber dari pola pelayanan dan pemerintahan Kristus.
  2. Penyelenggaraan panggilan GMIM berada di aras Jemaat, Wilayah dan Sinode. 
  3. Penyelenggaraan panggilan GMIM berada di tanah Minahasa dan di luar tanah Minahasa.

Penjelasan

  1. a. Pola pelayanan Kristus adalah kehambaan yang berdasarkan kasih, pengorbanan, kerendahan hati, kelemahlembutan, kesabaran dan penguasaan diri yang tidak mencari keuntungan diri sendiri (Filipi 2; Galatia 5).

b. Pemerintahan Kristus nampak antara lain dalam hal pengambilan keputusan di semua aras, bertindak menurut kehendak Yesus Kristus dan tidak mengatasnamakan kehendak pribadi atau anggota jemaat (Roma 11:36).
2-3. Cukup jelas.

Pasal 7 
Anggota
Anggota GMIM adalah orang-orang percaya kepada Yesus Kristus yang terdaftar di salah satu jemaat GMIM.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB III
SISTEM DAN STRUKTUR GEREJA

Pasal 8
Sistem Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai gereja mandiri ditata dalam sistem Presbiterial Sinodal berdasarkan pemerintahan Tuhan Allah dalam Yesus Kristus.

Penjelasan
Kata Presbiterial Sinodal berasal dari bahasa Yunani, "presbyteros" (πрεσẞUтέроç) artinya tua-tua atau yang dituakan (Diaken, Penatua, Guru Agama, Pendeta). Sinodal dari kata "syn-hodos" (σúvódoç) artinya berjalan bersama. Dengan sistem "presbiterial sinodal" maka kepemimpinan kepelayanan GMIM dan dalam hal pengambilan keputusan dan ketetapan dijalankan secara musyawarah untuk mufakat oleh para presbiter pada persidangan di semua aras.

Pasal 9
Struktur Gereja
Struktur GMIM ditata dalam tiga aras yakni Jemaat, Wilayah dan Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB IV
KELENGKAPAN PELAYANAN

Pasal 10
Majelis Jemaat
  1. Majelis Jemaat adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus yang terwujud dalam Sidang Majelis Jemaat. 
  2. Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan di jemaat yang memiliki tanggung jawab organisatoris.

Penjelasan
  1. Cukup jelas.
  2. Tanggung jawab organisatoris yang dimaksud adalah sebagai pemegang kepemimpinan di jemaat untuk mengambil keputusan gerejawi, sebagai perwujudan dari sistem dan struktur pelayanan GMIM.

Pasal 11
Sidang Majelis Jemaat
Sidang Majelis Jemaat adalah persidangan para Pelayan Khusus jemaat sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 12
Badan Pekerja Majelis Jemaat
Badan Pekerja Majelis Jemaat disingkat BPMJ adalah kelengkapan pelayanan di aras Jemaat sebagai penanggung jawab pelaksanaan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 13 
Majelis Wilayah
Majelis Wilayah adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus se-wilayah dan Badan Pekerja Majelis Wilayah yang terwujud dalam Sidang Majelis Wilayah.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 14
Sidang Majelis Wilayah
Sidang Majelis Wilayah adalah persidangan perutusan Pelayan Khusus jemaat se-wilayah dan Badan Pekerja Majelis Wilayah sebagai pengambil keputusan di aras Wilayah.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 15
Badan Pekerja Majelis Wilayah
Badan Pekerja Majelis Wilayah disingkat BPMW adalah kelengkapan pelayanan di aras Wilayah sebagai penanggungjawab pelaksanaan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode dan Keputusan Sidang Majelis Wilayah.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 16
Majelis Sinode
Majelis Sinode adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus perutusan Jemaat, Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode yang terwujud dalam Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 17
Sidang Majelis Sinode
Sidang Majelis Sinode adalah persidangan anggota Majelis Sinode sebagai pengambil keputusan tertinggi.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 18
Badan Pekerja Majelis Sinode
Badan Pekerja Majelis Sinode disingkat BPMS adalah kelengkapan pelayanan yang melaksanakan kepemimpinan GMIM atas mandat Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
Kepemimpinan GMIM yang dimaksud sesuai dengan Bab II pasal 6 ayat 1 dan 2 Tata Dasar ini.


BAB V
PERANGKAT PELAYANAN

Pasal 19
Penasihat Badan Pekerja Majelis 
Penasihat Badan Pekerja Majelis adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk memberikan nasihat kepada Badan Pekerja Majelis di semua aras.

Penjelasan
Pada aras Jemaat disebut Penasihat BPMJ; pada aras Wilayah disebut Penasihat BPMW dan pada aras Sinode disebut Penasihat BPMS.

Pasal 20
Komisi Pengawas Perbendaharaan
Komisi Pengawas Perbendaharaan adalah Perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan.

Penjelasan
Pada kondisi tertentu dan atau akhir periode pelayanan dapat menggunakan jasa akuntan publik (audit eksternal).

Pasal 21
Komisi Pelayanan Kategorial
Komisi Pelayanan Kategorial adalah perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk melaksanakan pelayanan di bidang Kategorial.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 22
Komisi Kerja dan Panitia
Komisi Kerja dan Panitia adalah perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentu dan atau tugas tertentu.

Penjelasan
Komisi Kerja yang dimaksud seperti: Komisi Pembinaan Warga Gereja (PWG), Komisi Pendidikan, Komisi Pembangunan, Komisi Penggembalaan, Komisi Kesehatan, Komisi Pelayanan Doa dan Penginjilan (KPDP), Komisi Musik Gereja dan Komisi Data Informatika.

Pasal 23
Kelompok Pelayanan Lansia
Kelompok Pelayanan Lanjut Usia adalah perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk melaksanakan pelayanan bagi warga jemaat yang sudah Lanjut Usia disingkat Lansia.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB VI
PELAYAN KHUSUS, PEKERJA GMIM DAN PEMILIHAN

Pasal 24
Pelayan Khusus
  1. Pelayan Khusus adalah anggota Sidi Jemaat yang menerima panggilan Yesus Kristus untuk melaksanakan pelayanan Gereja.
  2. Pelayan Khusus adalah jabatan gerejawi yang terdiri dari Diaken, Penatua, Guru Agama dan Pendeta.
  3. Penerimaan panggilan menjadi Diaken dan Penatua adalah melalui pemilihan, penetapan, peneguhan dan pemberian diri.
  4. Penerimaan panggilan menjadi Guru Agama dan Pendeta melalui proses pendidikan teologi, vikariat, penetapan, peneguhan dan pemberian diri.

Penjelasan
  1. Cukup jelas.
  2. Ketua Komisi Pelayanan Kategorial di jemaat, karena keketuaannya diteguhkan sebagai Penatua.
  3. Pemberian diri yang dimaksud bersifat sukarela (1 Petrus 5:1-2). 
  4. Cukup jelas.

Pasal 25 
Pekerja GMIM
Pekerja GMIM adalah seseorang yang menjalankan tugasnya dengan keyakinan bahwa ia dipanggil untuk melaksanakan pekerjaan pelayanan kesaksian GMIM dan menerima biaya hidup.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 26 
Pemilihan
  1. Pemilihan adalah upaya Gereja mewujudkan pola pelayanan dan pemerintahan Kristus dengan memilih orang-orang tertentu.
  2. Proses pemilihan dilaksanakan sebagai ibadah.

Penjelasan
  1. Cukup jelas.
  2. Proses pemilihan meliputi pencalonan sampai pada peneguhan.


BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 27
Perbendaharaan GMIM meliputi seluruh harta milik GMIM dan hasil pengelolaannya yang terdiri dari: barang bergerak, barang tidak bergerak, uang dan surat-surat berharga.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB VIII
HUBUNGAN KERJA SAMA

Pasal 28
Hubungan dengan Lembaga Gerejawi
GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan gerejawi baik di dalam maupun di luar negeri dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.

Penjelasan
Hubungan yang dilakukan atas nama GMIM dapat dilakukan oleh BPMJ dan BPMW atas persetujuan BPMS.

Pasal 29
Hubungan dengan Lembaga Pemerintahan dan Masyarakat
GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan kerjasama yang positif, kreatif, kritis, realistik dan dinamis dengan Lembaga Pemerintahan dan Masyarakat dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.

Penjelasan
Hubungan yang dilakukan atas nama GMIM dapat dilakukan oleh BPMJ dan BPMW atas persetujuan BPMS.


BAB IX
PENGGEMBALAAN, PENILIKAN DAN DISIPLIN GEREJAWI
Pasal 30
Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin berfungsi untuk memelihara panggilan dan pengakuan serta kehidupan bergereja, agar tetap setia pada panggilan dan pengakuan Gereja yang bersumber dari kasih dan pelayanan Yesus Kristus.

Penjelasan
Mazmur 23; Yehezkiel 34; Yohanes 10:1-21; Yohanes 21:15- 19; 1 Timotius 3:1-13; Titus 1:5-16.


BAB X
ATRIBUT GMIM
Pasal 31
  1. GMIM mempunyai dan menggunakan atribut sebagai tanda kebersamaan dalam persekutuan, kesaksian, pengajaran dan pelayanan.
  2. Atribut GMIM berupa lambang, stempel, atribut ibadah, papan nama, pakaian jabatan dan lain-lain yang diatur dalam Keputusan BPMS tentang Atribut GMIM.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.


BAB XI
PERWAKILAN
Pasal 32
GMIM secara hukum, ke dalam dan ke luar diwakili oleh Ketua dan Sekretaris BPMS.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB XII
PERIODE DAN TAHUN PELAYANAN
Pasal 33
Periode Pelayanan
Satu Periode Pelayanan GMIM adalah 5 (lima) tahun.

Penjelasan
Pada periode berjalan:
- Aras Jemaat, 1 Januari sampai dengan 31 Desember
- Aras Wilayah, 1 Maret sampai dengan 28/29 Februari
- Aras Sinode, 1 April sampai dengan 31 Maret

Pasal 34
Tahun Pelayanan dan Tahun Anggaran
Tahun pelayanan dan tahun anggaran dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB XIII
URUTAN KEPUTUSAN
Pasal 35
  1. Keputusan Sidang Majelis Sinode
  2. Keputusan BPMS
  3. Keputusan Sidang Majelis Wilayah
  4. Keputusan BPMW 
  5. Keputusan Sidang Majelis Jemaat
  6. Keputusan BPMJ

Penjelasan
Pasal ini memberikan pedoman agar setiap keputusan tidak bertentangan dengan keputusan di atasnya.


BAB XIV
PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 36
  1. Tata Dasar merupakan aturan inti dalam Tata Gereja yang menjadi dasar penataan pelayanan GMIM dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan-Peraturan.
  2. Semua keputusan dan ketetapan yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.


BAB XV PENUTUP

Pasal 37
Perubahan Tata Dasar
  1. Perubahan Tata Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
  2. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
  3. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3. Cukup jelas.

Pasal 38
Peralihan
  1. Tata Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal 29 Maret 2021.
  2. Dengan berlakunya Tata Dasar ini, maka Tata Dasar dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya Tata Dasar ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2018-2022, yakni menyangkut struktur, periodisasi dan jabatan.

Penjelasan
1-3. Cukup jelas

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More