Selasa, 16 Mei 2023

Tata Gereja GMIM 2021 - PERATURAN TENTANG JEMAAT (Bag 1)


PERATURAN TENTANG JEMAAT

BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Jemaat adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Yesus Kristus yang menyatakan dirinya sebagai anggota GMIM di suatu tempat tertentu dan patuh pada Tata Gereja GMIM seperti dimaksudkan Tata Dasar Bab I Pasal 1 dan Pasal 6.
  2. Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan sebagai wadah berhimpun Pelayan Khusus di jemaat yang memiliki tanggung jawab organisatoris dan berwujud dalam Sidang Majelis Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 10.
  3. Sidang Majelis Jemaat adalah persidangan para Pelayan Khusus sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 11. 
  4. Badan Pekerja Majelis Jemaat disingkat BPMJ adalah penanggung jawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 12.
  5. Penasihat BPMJ adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk memberikan nasihat kepada BPMJ sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 19.
  6. Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat disingkat KPPJ adalah Perangkat pelayanan yang membantu BPMJ untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan di aras Jemaat sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 20.
  7. Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat adalah perangkat pelayanan di aras jemaat yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan di bidang Kategorial sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 21.
  8. Komisi Kerja dan Panitia adalah perangkat pelayanan yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentu dan atau tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 22.
  9. Kelompok Pelayanan Lanjut Usia Jemaat adalah perangkat pelayanan di aras jemaat yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan bagi warga jemaat Lanjut Usia disingkat Lansia sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 23.

Penjelasan
1.  Cukup jelas.
2. Tanggung jawab organisatoris yang dimaksud adalah sebagai pemegang kepemimpinan jemaat untuk membuat keputusan gerejawi, sebagai perwujudan dari sistem dan struktur pelayanan GMIM.
3-9.  Cukup jelas.


BAB II
PANGGILAN, TUGAS DAN KELENGKAPAN JEMAAT
Pasal 2
Panggilan Jemaat
Mewujudkan pengakuan dan panggilan Gereja di aras Jemaat sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3-6

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 3
Tugas Jemaat
  1. Melaksanakan ibadah keluarga, ibadah kolom, ibadah minggu, ibadah hari raya gerejawi menurut tahun Gereja dan ibadah khusus lainnya yang diatur oleh BPMS.
  2. Melaksanakan pelayanan sakramen Baptisan Kudus dan sakramen Perjamuan Kudus.
  3. Melaksanakan Katekisasi.
  4. Melaksanakan penggembalaan dalam bentuk perkunjungan dan percakapan penggembalaan. 
  5. Melaksanakan Penelaan Alkitab, Pelayanan Doa dan Puasa.
  6. Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah GMIM dan lembaga pendidikan lainnya.
  7. Melaksanakan Pembinaan Warga Gereja (PWG).
  8. Melaksanakan pelayanan diakonia
  9. Melaksanakan kerjasama gerejawi, masyarakat dan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab VIII Pasal 28 dan Pasal 29.
  10. Melaksanakan Pekabaran Injil ke dalam dan ke luar. 
  11. Melaksanakan pelayanan fungsional.

Penjelasan

1.       - Ibadah-ibadah menggunakan materi dalam buku: MTPJ, RHK, Bina Anak, Bina Remaja, Obor, Upus Ni Mama, Pelita, Pakatuan wo Pakalawiren dan Kumpulan Khotbah khusus yang diterbitkan oleh BPMS.

          - Tata Ibadah dapat dikreasikan oleh BPMJ dan BPMW berpedoman pada  Tata Ibadah yang diterbitkan oleh BPMS.

          - Ibadah dapat dilaksanakan dalam bentuk daring (dalam jaringan).

2.       Cukup jelas.

3.       Katekisasi berpedoman pada buku katekisasi yang diterbitkan oleh BPMS.

4-5.    Cukup jelas.

6.       Jemaat bertanggungjawab dalam hal prasarana dan sarana pendidikan.

7-10.   Cukup Jelas.

11.      Dengan membentuk kelompok fungsional sesuai kebutuhan.


Pasal 4
Kelengkapan Pelayanan Jemaat
Kelengkapan pelayanan Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 10-12 terdiri dari:
a. Majelis Jemaat
b. Sidang Majelis Jemaat
c. BPMJ

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 5 
Keanggotaan
1. Anggota Jemaat GMIM adalah mereka yang tercantum di dalam daftar keanggotaan di satu jemaat, yakni:
a. Orang-orang yang telah mengaku dengan nyata iman kepercayaan kepada Yesus Kristus dan telah diteguhkan sebagai anggota Sidi Jemaat;
b. Orang-orang yang telah dibaptis; 
c. Anak-anak dari anggota-anggota Jemaat.
2. Anggota pindahan.

Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Yang dimaksud adalah :
- pindahan dari gereja lain.
- pindahan dari agama/golongan lain. 
- harus membuat Surat Pernyataan dan dibacakan dalam ibadah jemaat.

Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Menyatakan diri keluar dari GMIM dengan surat pernyataan.
3. Diberhentikan sebagai anggota GMIM: 
a. menjadi anggota dari gereja atau kelompok ibadah lain bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM;
b. mengingkari Pengakuan dan Panggilan Gereja sesuai yang diatur dalam Tata Dasar Bab II pasal 3-6.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
3.  Setelah melalui proses penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi.

Pasal 7
Ketertiban Keanggotaan
  1. Setiap anggota GMIM aktif dalam persekutuan, kesaksian, pelayanan di jemaat serta terdaftar hanya dalam satu jemaat di mana ia berdomisili, seperti yang dimaksud dalam Bab II pasal 2 Peraturan ini.
  2. Penerimaan dan pengutusan anggota jemaat dilaksanakan dalam ibadah jemaat.
  3. Penerimaan dan pengutusan anggota jemaat di lingkungan GMIM perlu disertai surat keterangan pindah.
  4. Penerimaan anggota jemaat yang berada dalam tindakan disiplin di lingkungan GMIM harus melalui proses penggembalaan.
  5. Anggota gereja lain baik di lingkungan PGI atau bukan yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu melalui percakapan penggembalaan dan disertai surat pernyataan pindah yang dibacakan di hadapan jemaat dalam satu ibadah disaksikan oleh 2 (dua) orang Pelayan Khusus.
  6. Anggota gereja di lingkungan PGI yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu menyertakan surat keterangan dari sinode gereja asal.
  7. Anggota jemaat GMIM yang akan berpindah pada gereja se-asas dalam lingkungan PGI perlu diterbitkan surat keterangan oleh BPMS.
  8. Anggota dari agama lain yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu membuat surat pernyataan pindah agama dan percakapan penggembalaan serta wajib mengikuti katekisasi.

Penjelasan
1-2.  Cukup jelas.
3.     Format surat keterangan pindah diterbitkan oleh BPMS.
4-5.  Cukup jelas.
6.     Surat keterangan tentang diri dan atau keluarga yang diterbitkan oleh sinode gereja asal.
7.     Cukup jelas.
8.     Setelah melalui tahapan penerimaan termasuk pelayanan baptisan bagi yang belum dibaptis.


BAB IV
MAJELIS JEMAAT DAN SIDANG MAJELIS JEMAAT

Pasal 8 
Majelis Jemaat
Majelis Jemaat adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus di jemaat yang berwujud dalam Sidang Majelis Jemaat, sebagaimana yang diatur dalam Tata Dasar Bab IV pasal 10 ayat 1-2.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 9
Sidang Majelis Jemaat
  1. Sidang Majelis Jemaat adalah persidangan para Pelayan Khusus sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 11.
  2. Sidang Majelis Jemaat diadakan sekali dalam sebulan. 
  3. Sidang Majelis Jemaat dapat dilaksanakan dengan sistem daring (dalam jaringan).
Penjelasan
  1. Cukup jelas.
  2. Dalam keadaan tertentu Sidang Majelis Jemaat dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam sebulan.
  3. Tata cara persidangan diatur dalam Keputusan BPMS tentang Tata Cara Persidangan.

Pasal 10
Tugas Sidang Majelis Jemaat
  1. Membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan panggilan dan tugas jemaat sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 2 dan 3 Peraturan ini.
  2. Membahas dan menetapkan Program Pelayanan dan Anggaran Belanja dan Pendapatan.
  3. Membahas laporan pertanggung jawaban program pelayanan dan perbendaharaan.
  4. Membahas pelaksanaan panggilan dan tugas Pelayan Khusus. 
  5. Memilih Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota BPMJ.
  6. Mengusulkan pemberhentian Diaken, Penatua dan keanggotaan BPMJ dalam hal ini Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota kepada BPMS.
  7. Menetapkan dan memberhentikan Komisi Kerja, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia, Panitia, Pegawai Kantor dan Kostor atas usul BPMJ.
  8. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Sidi Jemaat dan membahas hasil Rapat Sidi Jemaat. 
  9. Membahas dan menetapkan kebijakan kerjasama gerejawi dan masyarakat.
  10. Menetapkan dan memberhentikan KPPJ atas usul BPMJ. 
  11. Menetapkan dan memberhentikan Penasihat BPMJ atas usul BPMJ.
  12. Memilih dan menetapkan bakal calon BPMS. 
  13. Memilih Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti.
  14. Mendisiplinkan anggota jemaat setelah melalui penggembalaan dan penilikan.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Mengacu pada keputusan Sidang Majelis Sinode.
3-14.    Cukup jelas.

Pasal 11
Ketertiban Sidang Majelis Jemaat
  1. Sidang Majelis Jemaat sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 (duapertiga) peserta yang berhak suara memutuskan.
  2. Jika tidak memenuhi ketentuan ayat 1, maka Sidang ditunda selama 60 (enampuluh) menit. Sidang yang ditunda dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. 
  3. Pengambilan keputusan Sidang Majelis Jemaat didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah sesuai Tata Dasar Bab II Pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya.
  4. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara, dapat dilaksanakan setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah peserta dengan hak suara memutuskan yang hadir, dan keputusan sah bila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. 
  5. Setiap anggota Majelis Jemaat mempunyai hak yang sama dalam persidangan.
  6. Anggota Majelis Jemaat wajib mengikuti keseluruhan persidangan. 
  7. Hal-hal lain menyangkut ketertiban dan kelancaran Sidang dapat diatur dalam Tata Tertib Sidang yang disahkan oleh Sidang Majelis Jemaat.

Penjelasan
1-3.    Cukup jelas.
4.       Pengambilan keputusan melalui Pemungutan suara mengenai seseorang 
          dilakukan secara rahasia dan tertulis.
5-7.    Cukup jelas.

Pasal 12
Peserta Sidang Majelis Jemaat
1. Peserta Sidang Majelis Jemaat dengan hak suara memutuskan adalah Pelayan Khusus GMIM, yaitu:

a. para Diaken

b. para Penatua

c. para Pendeta dan Guru Agama yang ditempatkan oleh BPMS di jemaat yang bersangkutan

2. Sidang Majelis Jemaat dapat dihadiri oleh peserta undangan tanpa hak suara memutuskan, yaitu:

a. Penasihat BPMJ

b. KPPJ

c. Ketua Komisi Kerja; Ketua Kelompok Pelayanan Lansia

d. Kepala Sekolah GMIM di jemaat yang bersangkutan

e. Panitia

f. Undangan lainnya


Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Kehadiran undangan tanpa hak suara memutuskan sesuai kebutuhan.

Pasal 13
Pimpinan Sidang Majelis Jemaat
Sidang Majelis Jemaat dipimpin oleh Ketua BPMJ.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB V
BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT 
Pasal 14 
Badan Pekerja Majelis Jemaat
BPMJ adalah kelengkapan pelayanan di aras Jemaat sebagai penanggung jawab pelaksanaan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV pasal 12.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 15
Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat
  1. Mempersiapkan dan menyusun agenda Sidang Majelis Jemaat dan memimpin Rapat Sidi Jemaat.
  2. Menyusun Rencana Program dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan Jemaat.
  3. Menyusun agenda pelaksanaan keputusan dan ketetapan Sidang Majelis Sinode dan Sidang Majelis Wilayah.
  4. Melaksanakan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan BPMS, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat.
  5. Mengambil Keputusan/kebijakan tentang hal-hal mendesak yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM dan keputusan Sidang di semua aras serta mempertanggungjawabkannya dalam Sidang Majelis Jemaat. 
  6. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua bidang pelayanan di jemaat.
  7. Mewakili Pelayan Khusus jemaat ke Sidang Majelis Wilayah Tahunan.
  8. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara mewakili BPMJ menghadiri Sidang Majelis Wilayah Bulanan. 
  9. Bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di jemaat.

Penjelasan
1-9. Cukup jelas.

Pasal 16
Keanggotaan Badan Pekerja Majelis Jemaat 
1. BPMJ terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) dengan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua adalah seorang Pendeta Pekerja GMIM yang ditetapkan dan ditempatkan dengan surat keputusan BPMS;
b. seorang Wakil Ketua;
c. seorang Sekretaris;
d. seorang Bendahara;
e. Anggota.
2. Keanggotaan BPMJ diatur sebagai berikut:
a. Pelayan Khusus sampai 10 (sepuluh) orang, jumlahnya 3 (tiga) orang:
b. Pelayan Khusus antara 11 (sebelas) sampai 30 (tigapuluh) orang, jumlahnya 5 (lima) orang:
c. Pelayan Khusus antara 31 (tigapuluh satu) sampai 54 (limapuluh empat) orang, jumlahnya 7 (tujuh) orang:
d. Pelayan Khusus lebih dari 54 (limapuluh empat) orang, jumlahnya 9 (sembilan) orang.
3. Keanggotaan BPMJ dalam hal ini Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota sudah berpengalaman sebagai Pelayan Khusus selama 1 (satu) periode pelayanan dan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode pelayanan berturut pada jabatan yang sama.

Penjelasan

1.a.         Pendeta Pekerja GMIM dengan masa kerja minimal 12 (duabelas) tahun.
1.b,c,e.    Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota dipilih dari Diaken dan Penatua.
1.d.         Bendahara dipilih dari Diaken. Untuk jemaat 1 (satu) sampai 3 (tiga) kolom; Bendahara dapat dipilih dari Penatua.
2.a.         Terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2b-3.       Cukup jelas.

Pasal 17
Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat
1. Ketua adalah seorang Pendeta dengan tugas:

a. menatalayani dan melaksanakan tugas pelayanan di jemaat.

b. memimpin Sidang Majelis Jemaat, Rapat BPMJ dan mengkoordinasikan Rapat Sidi Jemaat;

c. menjaga agar segala keputusan didasarkan dan dilaksanakan berpedoman pada Tata Gereja;

d. bersama Sekretaris menatalayani sekretariat jemaat dan menandatangani surat-surat BPMJ;

e. bersama Bendahara mengembangkan sumber daya dan perbendaharaan jemaat serta menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
2. Wakil Ketua adalah seorang Diaken atau Penatua dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a. membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya;
b. mewakili dan menggantikan Ketua jika berhalangan.
3. Sekretaris adalah seorang Diaken atau Penatua dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a. bersama dengan ketua menatalayani sekretariat jemaat dan menandatangani surat BPMJ.
b. menyediakan Buku Notula, Buku Keputusan, Tata Gereja, dokumen dan naskah lain yang diperlukan dalam Sidang Majelis Jemaat dan rapat lainnya;
c. membuat Notula Sidang Majelis Jemaat dan Rapat BPMJ serta Rapat Sidi Jemaat;
d. mencatat semua keputusan Sidang Majelis dalam Buku Keputusan;
e. memelihara, mengurus, mengawasi semua dokumen jemaat.
4. Bendahara adalah seorang Diaken dengan tugas-tugas sebagai berikut:

a. bersama dengan Ketua mengembangkan sumber daya dan perbendaharaan jemaat; serta menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.

b. memelihara, mengurus dan mengawasi semua dokumen perbendaharaan dan aset jemaat.

5. Anggota adalah Diaken atau Penatua dengan tugas yang diatur oleh BPMJ dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
 
Penjelasan
1-5. Cukup jelas.

Pasal 18
Rapat Badan Pekerja Majelis Jemaat 
  1. Rapat BPMJ diadakan sekali dalam sebulan.
  2. Rapat BPMJ dapat dilaksanakan dengan sistem daring (dalam jaringan).
  3. Rapat sah berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah BPMJ.
  4. Jika tidak mencapai 2/3 (duapertiga) jumlah yang hadir, maka rapat ditunda selambat-lambatnya 60 (enampuluh) menit dan dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
  5. Rapat dipimpin oleh Ketua BPMJ. 
  6. Pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan pemahaman bersama melalui musyawarah untuk mufakat.
  7. BPMJ mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Pelayanan Kategorial, Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat, Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Kerja dan perangkat pelayanan lainnya sesuai kebutuhan.

Penjelasan
1.     Dalam keadaan tertentu rapat BPMJ dapat dilaksanakan lebih dari sekali dalam sebulan. 
2-7.     Cukup jelas.

Pasal 15
Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat
  1. Mempersiapkan dan menyusun agenda Sidang Majelis Jemaat dan memimpin Rapat Sidi Jemaat.
  2. Menyusun Rencana Program dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan Jemaat.
  3. Menyusun agenda pelaksanaan keputusan dan ketetapan Sidang Majelis Sinode dan Sidang Majelis Wilayah.
  4. Melaksanakan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan BPMS, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat.
  5. Mengambil Keputusan/kebijakan tentang hal-hal mendesak yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM dan keputusan Sidang di semua aras serta mempertanggungjawabkannya dalam Sidang Majelis Jemaat. 
  6. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua bidang pelayanan di jemaat.
  7. Mewakili Pelayan Khusus jemaat ke Sidang Majelis Wilayah Tahunan.
  8. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara mewakili BPMJ menghadiri Sidang Majelis Wilayah Bulanan. 
  9. Bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di jemaat.


BAB VI
PEMILIHAN DAN PENGISIAN LOWONG

Pasal 19
Pemilihan Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota Majelis Sinode 
dan Anggota Pengganti Majelis Sinode

1. Calon BPMJ adalah semua Pelayan Khusus yang ditetapkan dan ditempatkan oleh BPMS dengan memperhatikan Bab V Pasal 16 Peraturan ini.

2. Calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode adalah semua Pelayan Khusus yang ditetapkan dan ditempatkan oleh BPMS yang memiliki pengalaman pelayanan 1 (satu) periode.

3. Calon Anggota Majelis Sinode: 

a. Sampai dengan 10 (sepuluh) kolom, 1 (satu) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMJ.

b. 11 (sebelas) sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMJ dan seorang yang dipilih dari antara Diaken atau Penatua atau Guru Agama. 

c. 21 (duapuluh satu) kolom ke atas, 3 (tiga) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMJ dan dua orang yang dipilih dari antara Diaken atau Penatua atau Guru Agama atau Pendeta Jemaat.

4. Calon Anggota Pengganti Majelis Sinode: 

a. Sampai dengan 10 (sepuluh) kolom, satu anggota pengganti yang dipilih dari antara Pelayan khusus.

b. 11 (sebelas) sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota pengganti yang dipilih dari antara Pelayan Khusus. c. 21 (duapuluh satu) kolom ke atas, 3 (tiga) anggota, yaitu seorang yang dipilih dari antara Pendeta dan 2 (dua) orang yang dipilih dari Diaken atau Penatua atau Guru Agama.


Penjelasan

1-3. Cukup jelas.

4.   Anggota Pengganti Majelis Sinode unsur Pendeta adalah seorang Pendeta. Jika di jemaat 

       tersebut hanya satu Pendeta maka anggota pengganti dari Pelayan Khusus lainnya.


Pasal 20 
Pemilih
Pemilih adalah semua anggota Majelis Jemaat sebagaimana yang dimaksud dalam Bab IV Pasal 8 Peraturan ini.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 21
Cara Pemilihan
  1. Pemilihan BPMJ, Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Pemilihan.
  2. Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia yang dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat setelah mempertanggungjawabkan pelaksanaan kerjanya dalam Sidang Majelis Jemaat melalui BPMJ. 
  3. Panitia menjalankan tugas berdasarkan Keputusan BPMS tentang Pemilihan.
  4. Berita Acara Pemilihan disampaikan BPMJ kepada BPMS melalui BPMW untuk ditetapkan.

Penjelasan
1-4. Cukup jelas.

Pasal 22
Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong Badan Pekerja Majelis Jemaat
  1. Masa pelayanan BPMJ mulai 1 Januari tahun pertama sampai 31 Desember tahun ke-5 (lima). 
  2. Masa pelayanan BPMJ 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat serah terima pelayanan kepada BPMJ yang baru. 
  3. Kelowongan yang terjadi dalam BPMJ diisi melalui pemilihan yang dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat. 
  4. Masa Pelayanan pengisi lowong mengikuti atau meneruskan masa pelayanan yang sedang berjalan.
  5. Pengisian lowong dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah terjadi kelowongan.
  6. Jika terjadi kelowongan 6 (enam) bulan sebelum periode berakhir tidak dilaksanakan pengisian lowong.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
3.  Pemilihan dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat dengan mengikuti Keputusan BPMS 
     tentang Pemilihan.
4.     Cukup jelas
5.  Kelowongan yang dimaksud seperti meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, tidak 
     berada di tempat lebih dan 6 (enam) bulan, atas permintaan sendiri dan yang dikenakan 
     tindakan disiplin.
6.    Tugas pelayanan yang bersangkutan dilanjutkan oleh BPMJ atas persetujuan BPMS.


BAB VII 
PENASIHAT BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT

Pasal 23
Penasihat Badan Pekerja Majelis Jemaat
  1. Penasihat BPMJ adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab VI Pasal 19. 
  2. Penasihat BPMJ ditetapkan dan diberhentikan oleh Sidang Majelis Jemaat atas usul BPMJ. 
  3. Penasihat BPMJ bertugas memberikan nasihat kepada BPMJ diminta atau tidak diminta dalam Sidang Majelis Jemaat.
  4. Penasihat BPMJ pernah menjadi Pelayan Khusus dan tidak sedang dikenakan disiplin Gerejawi.
  5. Penasihat BPMJ maksimal 3 (tiga) orang.

Penjelasan
1.     Masa pelayanan Penasihat BPMJ sama dengan masa pelayanan BPMJ.
2-5.  Cukup jelas.


BAB VIII 
KOMISI PENGAWAS PERBENDAHARAAN JEMAAT

Pasal 24
Pengertian Pengawasan Perbendaharaan
Pengawasan Perbendaharaan adalah suatu fungsi mengawasi, memeriksa, membina dan menggembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen.

Penjelasan
Pengawasan perbendaharaan di sini lebih ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secara menyeluruh.

Pasal 25
Tugas Pengawasan Perbendaharaan
1. Tugas Pengawasan Perbendaharaan dilakukan oleh KPPJ untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna.
2. Pengawasan untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
3. Pemeriksaan untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan.
4. 
a. KPPJ mempertangggungjawabkan hasil pengawasan perbendaharaan Jemaat kepada BPMJ.
b. Jika terdapat temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawasan Perbendaaraan Wilayah atas penugasan BPMW dan Komisi Pengawasan Perbendaharaan Sinode atas penugasan dari BPMS.
c. Hasil temuan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana poin 4 b, dapat ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh BPMS.
d. Hasil investigasi dapat ditindaklanjuti oleh BPMS ke pihak berwajib.

Penjelasan
1-4 a,b,d. Cukup jelas.
4.c. Tim Investigasi bertugas untuk menindaklanjuti temuan kerugian keuangan GMIM dan mempertanggungjawabkannya kepada BPMS.

Pasal 26
Sasaran Pengawasan Perbendaharaan
1. Pengelola perbendaharaan di Jemaat adalah: 
    a. Ketua dan Bendahara BPMJ;
    b. semua Diaken;
    c. Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat;
    d. Ketua dan Asisten Bendahara Kelompok Pelayanan Lansia;
    e. Panitia, Komisi Kerja dan Tim Kerja yang dibentuk oleh BPMJ. 
2. Pengorganisasian, penatausahaan uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan perbendaharaan.

Penjelasan
  1. Pengelola perbendaharaan yang tidak bersedia atau menolak pelayanan pemeriksaan oleh Komisi akan dikenakan Peraturan tentang Penggembalaan,Penilikan dan Disiplin.
  2. Cukup jelas.

Pasal 27
Wewenang Pengawasan Perbendaharaan
Wewenang Pengawasan Perbendaharaan meliputi: 
  1. Pengawasan struktural dilakukan oleh BPMJ.
  2. Pengawasan fungsional dilakukan oleh KPPJ.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.

Pasal 28
Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat 
  1. KPPJ adalah perangkat pelayanan di aras jemaat yang membantu BPMJ untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan di aras jemaat, sebagaimana dimaksud Bab I Pasal 1 ayat 6 Peraturan ini.
  2. Anggota KPPJ diangkat, ditetapkan, diberhentikan oleh Sidang Majelis Jemaat atas usul BPMJ.
  3. Anggota KPPJ berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. 
  4. Calon anggota KPPJ adalah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi Pelayan Khusus dan memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan. 
  5. Periode pelayanan KPPJ sama dengan masa pelayanan BPMJ.

Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Penetapan dan pelantikan dilaksanakan paling lama 14 (empatbelas) hari kerja sesudah pelantikan BPMJ. 
3. KPPJ dilantik dalam ibadah jemaat.
4-5. Cukup jelas.

Pasal 29
Keanggotaan dan Pembagian Tugas 
Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat
1. Keanggotaan KPPJ terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
2. KPPJ menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama- sama dengan pembagian tugas sebagai berikut: 
    a. Ketua:
    1. mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga terlaksana sebagaimana mestinya;
    2. memimpin rapat KPPJ;
    3. mengarahkan agar keputusan rapat tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM;
    4. bersama Sekretaris menandatangani laporan hasil pengawasan dan keputusan rapat.
    b. Sekretaris:
    1. menyelenggarakan dan memelihara buku dan arsip yang bertalian dengan kegiatan KPPJ;
    2. menyusun laporan hasil pengawasan, laporan umum tahunan dan laporan umum periode pelayanan;
    3. membuat notulen di setiap rapat. 
    c. Anggota: 
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.

Pasal 30
Tugas dan Tanggung Jawab 
Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat
  1. Melaksanakan pelayanan pengawasan perbendaharaan setiap 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun, saat berakhirnya periode pelayanan dan sebelum pelaksanaan pelantikan dan serah terima Ketua BPMJ.
  2. Melaksanakan secara khusus mengenai hal yang mendesak atas penugasan BPMJ.
  3. Meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan.
  4. Bertanggung jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan baik tertulis maupun lisan apabila diminta oleh mereka yang berhak untuk itu atas persetujuan BPMJ.
  5. Setiap melakukan pelayanan pengawasan perbendaharaan wajib membuat berita acara disertai catatan pembinaan yang diserahkan kepada BPMJ dan dipertanggungjawabkan pada Sidang Majelis Jemaat.
  6. Merahasiakan semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan.

Penjelasan
1-6. Cukup jelas.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More