Format Panduan Ibadah Bagi MC

Format Panduan Ibadah Bagi MC

Contoh Doa Pembukaan

Contoh Doa Pembukaan

Contoh Doa Pengakuan Dosa

Contoh Doa Pengakuan Dosa

Lagu-lagu Remaja GMIM

Lagu-lagu Remaja GMIM

Lagu-Lagu Pujian

Lagu-Lagu Pujian

Sabtu, 27 Mei 2023

Renungan 28 Mei - 03 Juni 2023 (Bina Remaja)

Pembacaan   : Kisah Para Rasul 2:1-13
Tema             : Kepenuhan Roh Kudus

    Kakak-kakak pembina dan adik-adik remaja yang dikasihi Tuhan, kita semua menerima tugas yang besar dari Allah untuk menerangi dunia yang penuh dengan kegelapan. Memang kita semua adalah orang-orang yang telah dipanggil keluar dari kegelapan masuk ke dalam terang-Nya yang ajaib, tetapi kita tidak boleh lupa bahwa kita diutus kembali untuk menjadi terang di tengah kegelapan. Tahukah kita bahwa penugasan ini adalah sebuah mission impossible? Ya, misi menerangi dunia yang penuh kegelapan ini sesungguhnya adalah sebuah misi yang mustahil kita penuhi, yakni bila kita hanya mengandalkan diri dan kekuatan kita sendiri. Tugas ini hanya mungkin kita penuhi bila Allah sendiri melengkapi kita untuk melaksanakan tugas yang diberikan-Nya kepada kita.

Inilah pokok yang ditekankan Tuhan Yesus kepada sebelas murid-Nya dan semua orang yang mengikut Dia sampai sebelum Dia naik ke sorga. Kepada mereka Tuhan Yesus memberikan perintah yang melarang mereka meninggalkan Yerusalem dan menyuruh mereka tinggal di situ untuk menantikan janji Bapa (Kisah Para Rasul 1:4). Apakah janji Bapa yang dimaksud? Yakni bahwa murid-murid akan dibaptis dengan Roh Kudus (Kisah Para Rasul 1:5). Tuhan Yesus berkata kepada mereka tepat sebelum la terangkat ke sorga, "Tetapi kamu akan menerima kuasa, kalau Roh Kudus turun ke atas kamu, dan kamu akan menjadi saksi-Ku di Yerusalem dan di seluruh Yudea dan Samaria dan sampai ke ujung bumi" (Kisah Para Rasul 1:8). Janji Tuhan yang besar ini akhirnya digenapi pada salah satu hari raya terbesar orang Yahudi, yakni hari Pentakosta. Hari raya ini telah membawa semua orang Yahudi datang ke Yerusalem untuk merayakannya. Murid- murid sendiri sejak awal telah ada di sebuah ruang atas di rumah tempat mereka menumpang (Kisah Para Rasul 1:13). Para murid bertekun dengan sehati dalam doa bersama-sama sambil menantikan janji Tuhan ini (Kisah Para Rasul 1:14). Dalam momen menanti dan berdoa inilah, Roh Kudus dicurahkan kepada para murid. Lukas yang menulis kitab Kisah Para Rasul menggambarkan peristiwa yang besar ini dengan mengatakan, "Tiba-tiba turunlah dari langit suatu bunyi seperti tiupan angin keras yang memenuhi seluruh rumah, di mana mereka duduk; dan tampaklah kepada mereka lidah- lidah seperti nyala api yang bertebaran dan hinggap pada mereka masing- masing. Maka penuhlah mereka dengan Roh Kudus, lalu mereka mulai berkata-kata dalam bahasa-bahasa lain, seperti yang diberikan oleh Roh itu kepada mereka untuk mengatakannya" (Kisah Para Rasul 2:2-4). Peristiwa yang spektakuler ini jelas dapat dilihat dan didengar oleh semua orang yang hadir pada saat itu, yakni orang-orang Yahudi yang saleh dari segala bangsa yang telah datang ke Yerusalem pada waktu itu. Mereka berkerumun dan mendengar para murid, yakni rasul-rasul itu, berkata-kata dalam banyak bahasa.

Kakak-kakak pembina dan adik-adik remaja yang dikasihi Tuhan, pada hari Pentakosta inilah murid-murid yang siap untuk diutus ke dalam dunia diperlengkapi dengan Roh Kudus supaya mereka menjadi saksi. Saksi apakah yang dimaksud? Yakni saksi yang memberitakan perbuatan- perbuatan besar yang dilakukan Allah. Inilah yang disaksikan orang banyak ketika rasul-rasul itu berkata-kata dalam banyak bahasa. Mereka tercengang dan bingung karena mengetahui para rasul adalah orang-orang Galilea namun berbicara dalam bahasa-bahasa yang dipakai di negeri asal orang- orang tersebut. Memang orang Galilea banyak kali dipandang sebagai orang-orang pedesaan yang tidak berpendidikan, yang mempunyai bahasa dan aksen mereka sendiri, yang membuat mereka cepat dikenali sebagai "orang Galilea." Namun demikian Roh Kudus memampukan para rasul yang dipandang bodoh oleh banyak orang ini untuk berkata-kata tentang perbuatan-perbuatan besar yang dilakukan Allah dengan menggunakan bahasa orang Partia, Media, Elam, penduduk Mesopotamia, Yudea, Kapadokia, Pontus, Asia, Frigia, Pamfilia, Mesir dan daerah-daerah Libia yang berdekatan dengan Kirene, pendatang-pendatang dari Roma, baik orang Yahudi maupun penganut agama Yahudi, orang Kreta dan orang Arab. Di sinilah kita melihat bahwa apa yang tidak mungkin bagi manusia, mungkin bagi Allah!

Kepenuhan Roh Kudus inilah yang mendorong rasul-rasul untuk bersaksi tentang perbuatan-perbuatan besar Allah tersebut. Dalam kitab Kisah Para Rasul menjadi jelaslah bahwa perbuatan-perbuatan besar Allah yang dimaksudkan adalah karya kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus. Inilah yang dengan setia diberitakan oleh para rasul dengan penuh keberanian karena telah dipenuhi dengan Roh Kudus. Roh Kuduslah yang memampukan Petrus berkhotbah pada hari Pentakosta itu sehingga tiga ribu orang percaya dan dibaptis. Tak lama sesudah hari Pentakosta, Petrus dan Yohanes memberitakan tentang Tuhan Yesus yang mati dan bangkit itu di Bait Allah serta menyatakan mujizat dalam nama Tuhan Yesus kepada seorang yang lumpuh. Walaupun karena hal ini mereka ditangkap dan dihadapkan kepada Mahkamah Agama Yahudi, namun Petrus dan Yohanes yang dipenuhi oleh Roh Kudus menjadi kesaksian bagi banyak orang. Alkitab mengatakan, "Ketika sidang itu melihat keberanian Petrus dan Yohanes dan mengetahui, bahwa keduanya orang biasa yang tidak terpelajar, heranlah mereka; dan mereka mengenal keduanya sebagai pengikut Yesus" (Kisah Para Rasul 4:13). Bukan hanya Petrus dan Yohanes saja, Roh Kudus juga memperlengkapi Stefanus untuk melayani dan bersaksi tentang Tuhan Yesus di hadapan banyak orang dan Mahkamah Agama dengan penuh kesetiaan sampai mati. Roh Kudus yang sama jugalah yang telah mengubahkan seorang bernama Saulus untuk memberitakan Injil Yesus Kristus, yang sebelumnya berusaha dipadamkannya dengan mengejar dan menangkapi orang-orang yang percaya kepada Tuhan Yesus. Karya Roh Kudus begitu nyata dalam kesaksian murid-murid Tuhan Yesus, yang pada akhirnya membawa Injil Yesus Kristus itu dari Yerusalem sampai ke pusat Kekaisaran Romawi, yakni kota Roma.

Maukah kita sebagai pembina dan adik-adik remaja dipakai Tuhan menjadi saksi-Nya yang setia? Kita seharusnya tidak bersandar pada kekuatan dan kemampuan kita sendiri. Kita tidak dapat menjadi saksi yang setia tentang Yesus yang mati dan bangkit itu bila kita bersandar pada diri kita sendiri. Sebagaimana para rasul menerima Roh Kudus, dan dengan demikian diperlengkapi dengan kekuasaan dari tempat tinggi, kita pun yang membuka diri bagi kehadiran Roh Kudus akan diperlengkapi dengan kuasa yang sama. Kuasa itulah yang akan memampukan kita menjalani hidup yang kudus, yakni untuk belajar dan bergaul dengan baik, untuk mengambil pilihan dan keputusan yang benar di masa muda, dan dengan demikian menjadi saksi Kristus yang setia laksana surat Kristus yang dapat dibaca semua orang, yakni melalui kata-kata dan tindakan nyata kita. Biarlah orang lain boleh melihat bahwa kita dipimpin oleh Roh Kudus dalam hidup yang senantiasa menghasilkan buah Roh: kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, dan penguasaan diri. Amin.



Sabtu, 20 Mei 2023

Renungan 21 - 27 Mei 2023 (Bina Remaja)

Pembacaan   : Kisah Para Rasul 1:12-26
Tema             : Menanti Dengan Tekun, Sehati Dalam Doa Bersama

    Syalom! Adik-adik remaja dan kakak-kakak pembina yang diberkati Tuhan, tema renungan kita "Menanti dengan tekun, sehati dalam doa bersama". Siapa yang dinanti atau yang ditunggu? Jawabannya yaitu Roh Kudus dan kedatangan Yesus kembali. Dan siapa yang menanti dan yang sehati dalam doa bersama? Merekalah para rasul, murid Yesus dan semua orang percaya yang ada waktu itu. Roh Kudus yang dijanjikan adalah Allah sendiri. Roh Kudus adalah Tuhan.
Adik-adik remaja dan kakak-kakak pembina yang diberkati Tuhan, dalam proses penantian, menunggu waktu ketuangan Roh Kudus, kembalilah rasul-rasul ke Yerusalem dari bukit Zaitun. Tuhan Yesus naik ke sorga di bukit Zaitun. Bukit Zaitun hanya seperjalanan sabat jauhnya dari Yerusalem. Bukit Zaitun bahasa Ibrani "Har-HaZeitim" (Har: Bukit, HaZeitim: Zaitun), bahasa Inggris: "Mount of Olives" adalah sebuah pegunungan di timur Yerusalem yang adalah perkebunan Zaitun. Setelah mereka tiba di kota Yerusalem, naiklah mereka ke ruangan atas, tempat mereka menumpang, mereka itu ialah Petrus dan Yohanes, Yakobus dan Andreas, Filipus dan Tomas, Bartolomeus dan Matius, Yakobus bin Alfeus, Simon orang Zelot dan Yudas bin Yakobus. Mereka semua bertekun dengan sehati dalam doa bersama- sama dengan beberapa perempuan serta Maria Ibu Yesus dan dengan saudara-saudara Yesus. Betapa penting ketekunan dalam Doa menanti janji Allah. Kekuatan mereka adalah doa. Alkitab memberi kesaksian bahwa doa adalah persekutuan dengan Allah. Doa adalah ibadah mencakup segala sikap roh manusia yang menyembah Allah. "Allah itu Roh dan barangsiapa menyembah Dia harus menyembah-Nya dalam Roh dan kebenaran" (Yoh. 4:24). Melalui doa, manusia dapat bercakap dengan Allah. Sebab Doa adalah berseru, memanggil nama Tuhan. (Kej 4:26; 12:82; 21:33). Terjadi hubungan langsung dengan Allah dan keakraban. Yesus mengajarkan para murid untuk berdoa. Sebab Tuhan Yesus pun berdoa kepada Bapa-Nya. Orang yang berdoa harus rendah hati. Siapa merendahkan hati, doanya diterima oleh Tuhan. Siapa meninggikan diri, menutupi wajah Allah. Kristus Yesus mengajarkan kasih dalam doa, seperti "Doa Bapa Kami" (Mat. 6:9- 13).

Adik-adik remaja dan kakak-kakak pembina remaja, masihkah kamu tekun berdoa? Hampir setiap hari, di media kita mendengar berita-berita pertikaian, kekerasan dalam rumah tangga, sesama orang muda baku hantam, sampai terjadi pembunuhan. Nah, ketekunan berdoa mendatangkan berkat, dan menghindarkan kita dari kejahatan. Ajaklah ayah dan ibumu berdoa bersama, buatlah kelompok doa remaja, dan jika sudah terbentuk, lanjutkankanlah kegiatan tersebut. Berkat ketekunan doa bersama di kota Yerusalem, sepuluh hari penantian ketuangan Roh Kudus setelah kebangkitan Yesus Kristus telah mendatangkan hikmat bagi para rasul untuk mengadakan pemilihan rasul baru pengganti Yudas. Bahwa pada hari-hari itu, rasul Petrus berkata kepada kira-kira 120 orang banyaknya bahwa dahulu Yudas termasuk bilangan rasul murid Yesus namun Yudas telah membeli sebidang tanah dengan upah kejahatannya yaitu menjual Tuhan Yesus. Akibatnya la mati dengan jatuh tertelungkup dan perutnya terbelah sehingga semua isi perutnya tertumpah keluar. Sungguh mengenaskan, sangat mengerikan, kematian akibat dosa. Kesaksian Injil Matius, Yudas mati menggantungkan diri. Jadi Yudas gantung diri, jatuh tertelungkup. Yudas sempat menyesali perbuatannya, namun menyesal kemudian tidak ada gunanya. Ketika Yudas mati, murid Yesus tinggal 11 orang, karena itu Rasul Petrus berkata bahwa harus ditambahkan 1 Rasul pengganti Yudas. Mereka semua berdoa dan berkata "Ya Tuhan, Engkaulah yang mengenal hati semua orang, tunjukkanlah kiranya siapa yang Engkau pilih dari kedua orang ini untuk menerima jabatan pelayanan yaitu kerasulan yang ditinggalkan Yudas yang telah jatuh ke tempat yang wajar baginya. Lalu mereka membuang undi bagi kedua orang itu dan yang kena undi adalah Matias. "...dengan demikian ia ditambahkan kepada bilangan kesebelas rasul itu" (ayat 24, 25, 26). Jika adik-adik remaja dan kakak pembina senantiasa bertekun dalam doa, maka jawaban doa akan dialami. Nah, setelah genap 10 hari kesetiaan menanti dengan tekun, tibalah hari Pentakosta hari ke-50 setelah kebangkitan Kristus. Yaitu hari ketuangan Roh Kudus. Roh Kudus yang dijanjikan digenapi. Para rasul dikuasai oleh Roh kudus dan mereka menjadi saksi di Yerusalem, Yudea dan Samaria sampai ke ujung bumi.

Adik-adik remaja dan kakak-kakak pembina yang diberkati Tuhan, janji Tuhan tepat dan benar. Manusia paling banyak berjanji dan tak sedikit yang ingkar janji. Remaja berjanji: "Hari minggu kita mo pigi gereja, sampe ibadah so klar, ndak muncul-muncul". Pernah seseorang berjanji di gereja bahwa ia akan memberi persembahan karena terpilih sebagai pejabat negara. Sampai Pendeta pindah, persembahan itu tak kunjung tiba. Janji nikah saja diingkari, apalagi baru pacaran. Lain dimulut lain di hati. Berhati-hatilah, manusia hanya melihat yang di depan mata tapi Tuhan melihat hati. Firman Tuhan ini mengingatkan remaja dan kakak-kakak pembina serta semua orang percaya bahwa menanti dengan tekun, sehati dalam doa bersama mendatangkan berkat. "...Ketekunan menimbulkan tahan uji dan tahan uji menimbulkan pengharapan. Dan pengharapan tidak mengecewakan, karena Kasih Allah telah dicurahkan di dalam hati kita oleh Roh Kudus yang telah dikaruniakan kepada kita". (Roma 5:4-5). Tuhan Yesus memberkati. Amin.



Selasa, 16 Mei 2023

Tata Gereja GMIM 2021 - PERATURAN TENTANG JEMAAT (Bag 1)


PERATURAN TENTANG JEMAAT

BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Jemaat adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Yesus Kristus yang menyatakan dirinya sebagai anggota GMIM di suatu tempat tertentu dan patuh pada Tata Gereja GMIM seperti dimaksudkan Tata Dasar Bab I Pasal 1 dan Pasal 6.
  2. Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan sebagai wadah berhimpun Pelayan Khusus di jemaat yang memiliki tanggung jawab organisatoris dan berwujud dalam Sidang Majelis Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 10.
  3. Sidang Majelis Jemaat adalah persidangan para Pelayan Khusus sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 11. 
  4. Badan Pekerja Majelis Jemaat disingkat BPMJ adalah penanggung jawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 12.
  5. Penasihat BPMJ adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk memberikan nasihat kepada BPMJ sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 19.
  6. Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat disingkat KPPJ adalah Perangkat pelayanan yang membantu BPMJ untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan di aras Jemaat sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 20.
  7. Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat adalah perangkat pelayanan di aras jemaat yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan di bidang Kategorial sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 21.
  8. Komisi Kerja dan Panitia adalah perangkat pelayanan yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentu dan atau tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 22.
  9. Kelompok Pelayanan Lanjut Usia Jemaat adalah perangkat pelayanan di aras jemaat yang membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan bagi warga jemaat Lanjut Usia disingkat Lansia sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab V Pasal 23.

Penjelasan
1.  Cukup jelas.
2. Tanggung jawab organisatoris yang dimaksud adalah sebagai pemegang kepemimpinan jemaat untuk membuat keputusan gerejawi, sebagai perwujudan dari sistem dan struktur pelayanan GMIM.
3-9.  Cukup jelas.


BAB II
PANGGILAN, TUGAS DAN KELENGKAPAN JEMAAT
Pasal 2
Panggilan Jemaat
Mewujudkan pengakuan dan panggilan Gereja di aras Jemaat sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3-6

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 3
Tugas Jemaat
  1. Melaksanakan ibadah keluarga, ibadah kolom, ibadah minggu, ibadah hari raya gerejawi menurut tahun Gereja dan ibadah khusus lainnya yang diatur oleh BPMS.
  2. Melaksanakan pelayanan sakramen Baptisan Kudus dan sakramen Perjamuan Kudus.
  3. Melaksanakan Katekisasi.
  4. Melaksanakan penggembalaan dalam bentuk perkunjungan dan percakapan penggembalaan. 
  5. Melaksanakan Penelaan Alkitab, Pelayanan Doa dan Puasa.
  6. Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah GMIM dan lembaga pendidikan lainnya.
  7. Melaksanakan Pembinaan Warga Gereja (PWG).
  8. Melaksanakan pelayanan diakonia
  9. Melaksanakan kerjasama gerejawi, masyarakat dan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab VIII Pasal 28 dan Pasal 29.
  10. Melaksanakan Pekabaran Injil ke dalam dan ke luar. 
  11. Melaksanakan pelayanan fungsional.

Penjelasan

1.       - Ibadah-ibadah menggunakan materi dalam buku: MTPJ, RHK, Bina Anak, Bina Remaja, Obor, Upus Ni Mama, Pelita, Pakatuan wo Pakalawiren dan Kumpulan Khotbah khusus yang diterbitkan oleh BPMS.

          - Tata Ibadah dapat dikreasikan oleh BPMJ dan BPMW berpedoman pada  Tata Ibadah yang diterbitkan oleh BPMS.

          - Ibadah dapat dilaksanakan dalam bentuk daring (dalam jaringan).

2.       Cukup jelas.

3.       Katekisasi berpedoman pada buku katekisasi yang diterbitkan oleh BPMS.

4-5.    Cukup jelas.

6.       Jemaat bertanggungjawab dalam hal prasarana dan sarana pendidikan.

7-10.   Cukup Jelas.

11.      Dengan membentuk kelompok fungsional sesuai kebutuhan.


Pasal 4
Kelengkapan Pelayanan Jemaat
Kelengkapan pelayanan Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 10-12 terdiri dari:
a. Majelis Jemaat
b. Sidang Majelis Jemaat
c. BPMJ

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 5 
Keanggotaan
1. Anggota Jemaat GMIM adalah mereka yang tercantum di dalam daftar keanggotaan di satu jemaat, yakni:
a. Orang-orang yang telah mengaku dengan nyata iman kepercayaan kepada Yesus Kristus dan telah diteguhkan sebagai anggota Sidi Jemaat;
b. Orang-orang yang telah dibaptis; 
c. Anak-anak dari anggota-anggota Jemaat.
2. Anggota pindahan.

Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Yang dimaksud adalah :
- pindahan dari gereja lain.
- pindahan dari agama/golongan lain. 
- harus membuat Surat Pernyataan dan dibacakan dalam ibadah jemaat.

Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Menyatakan diri keluar dari GMIM dengan surat pernyataan.
3. Diberhentikan sebagai anggota GMIM: 
a. menjadi anggota dari gereja atau kelompok ibadah lain bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM;
b. mengingkari Pengakuan dan Panggilan Gereja sesuai yang diatur dalam Tata Dasar Bab II pasal 3-6.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
3.  Setelah melalui proses penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi.

Pasal 7
Ketertiban Keanggotaan
  1. Setiap anggota GMIM aktif dalam persekutuan, kesaksian, pelayanan di jemaat serta terdaftar hanya dalam satu jemaat di mana ia berdomisili, seperti yang dimaksud dalam Bab II pasal 2 Peraturan ini.
  2. Penerimaan dan pengutusan anggota jemaat dilaksanakan dalam ibadah jemaat.
  3. Penerimaan dan pengutusan anggota jemaat di lingkungan GMIM perlu disertai surat keterangan pindah.
  4. Penerimaan anggota jemaat yang berada dalam tindakan disiplin di lingkungan GMIM harus melalui proses penggembalaan.
  5. Anggota gereja lain baik di lingkungan PGI atau bukan yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu melalui percakapan penggembalaan dan disertai surat pernyataan pindah yang dibacakan di hadapan jemaat dalam satu ibadah disaksikan oleh 2 (dua) orang Pelayan Khusus.
  6. Anggota gereja di lingkungan PGI yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu menyertakan surat keterangan dari sinode gereja asal.
  7. Anggota jemaat GMIM yang akan berpindah pada gereja se-asas dalam lingkungan PGI perlu diterbitkan surat keterangan oleh BPMS.
  8. Anggota dari agama lain yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu membuat surat pernyataan pindah agama dan percakapan penggembalaan serta wajib mengikuti katekisasi.

Penjelasan
1-2.  Cukup jelas.
3.     Format surat keterangan pindah diterbitkan oleh BPMS.
4-5.  Cukup jelas.
6.     Surat keterangan tentang diri dan atau keluarga yang diterbitkan oleh sinode gereja asal.
7.     Cukup jelas.
8.     Setelah melalui tahapan penerimaan termasuk pelayanan baptisan bagi yang belum dibaptis.


BAB IV
MAJELIS JEMAAT DAN SIDANG MAJELIS JEMAAT

Pasal 8 
Majelis Jemaat
Majelis Jemaat adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus di jemaat yang berwujud dalam Sidang Majelis Jemaat, sebagaimana yang diatur dalam Tata Dasar Bab IV pasal 10 ayat 1-2.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 9
Sidang Majelis Jemaat
  1. Sidang Majelis Jemaat adalah persidangan para Pelayan Khusus sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 11.
  2. Sidang Majelis Jemaat diadakan sekali dalam sebulan. 
  3. Sidang Majelis Jemaat dapat dilaksanakan dengan sistem daring (dalam jaringan).
Penjelasan
  1. Cukup jelas.
  2. Dalam keadaan tertentu Sidang Majelis Jemaat dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam sebulan.
  3. Tata cara persidangan diatur dalam Keputusan BPMS tentang Tata Cara Persidangan.

Pasal 10
Tugas Sidang Majelis Jemaat
  1. Membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan panggilan dan tugas jemaat sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 2 dan 3 Peraturan ini.
  2. Membahas dan menetapkan Program Pelayanan dan Anggaran Belanja dan Pendapatan.
  3. Membahas laporan pertanggung jawaban program pelayanan dan perbendaharaan.
  4. Membahas pelaksanaan panggilan dan tugas Pelayan Khusus. 
  5. Memilih Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota BPMJ.
  6. Mengusulkan pemberhentian Diaken, Penatua dan keanggotaan BPMJ dalam hal ini Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota kepada BPMS.
  7. Menetapkan dan memberhentikan Komisi Kerja, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia, Panitia, Pegawai Kantor dan Kostor atas usul BPMJ.
  8. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Sidi Jemaat dan membahas hasil Rapat Sidi Jemaat. 
  9. Membahas dan menetapkan kebijakan kerjasama gerejawi dan masyarakat.
  10. Menetapkan dan memberhentikan KPPJ atas usul BPMJ. 
  11. Menetapkan dan memberhentikan Penasihat BPMJ atas usul BPMJ.
  12. Memilih dan menetapkan bakal calon BPMS. 
  13. Memilih Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti.
  14. Mendisiplinkan anggota jemaat setelah melalui penggembalaan dan penilikan.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Mengacu pada keputusan Sidang Majelis Sinode.
3-14.    Cukup jelas.

Pasal 11
Ketertiban Sidang Majelis Jemaat
  1. Sidang Majelis Jemaat sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 (duapertiga) peserta yang berhak suara memutuskan.
  2. Jika tidak memenuhi ketentuan ayat 1, maka Sidang ditunda selama 60 (enampuluh) menit. Sidang yang ditunda dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir. 
  3. Pengambilan keputusan Sidang Majelis Jemaat didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah sesuai Tata Dasar Bab II Pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya.
  4. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara, dapat dilaksanakan setelah disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah peserta dengan hak suara memutuskan yang hadir, dan keputusan sah bila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. 
  5. Setiap anggota Majelis Jemaat mempunyai hak yang sama dalam persidangan.
  6. Anggota Majelis Jemaat wajib mengikuti keseluruhan persidangan. 
  7. Hal-hal lain menyangkut ketertiban dan kelancaran Sidang dapat diatur dalam Tata Tertib Sidang yang disahkan oleh Sidang Majelis Jemaat.

Penjelasan
1-3.    Cukup jelas.
4.       Pengambilan keputusan melalui Pemungutan suara mengenai seseorang 
          dilakukan secara rahasia dan tertulis.
5-7.    Cukup jelas.

Pasal 12
Peserta Sidang Majelis Jemaat
1. Peserta Sidang Majelis Jemaat dengan hak suara memutuskan adalah Pelayan Khusus GMIM, yaitu:

a. para Diaken

b. para Penatua

c. para Pendeta dan Guru Agama yang ditempatkan oleh BPMS di jemaat yang bersangkutan

2. Sidang Majelis Jemaat dapat dihadiri oleh peserta undangan tanpa hak suara memutuskan, yaitu:

a. Penasihat BPMJ

b. KPPJ

c. Ketua Komisi Kerja; Ketua Kelompok Pelayanan Lansia

d. Kepala Sekolah GMIM di jemaat yang bersangkutan

e. Panitia

f. Undangan lainnya


Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Kehadiran undangan tanpa hak suara memutuskan sesuai kebutuhan.

Pasal 13
Pimpinan Sidang Majelis Jemaat
Sidang Majelis Jemaat dipimpin oleh Ketua BPMJ.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB V
BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT 
Pasal 14 
Badan Pekerja Majelis Jemaat
BPMJ adalah kelengkapan pelayanan di aras Jemaat sebagai penanggung jawab pelaksanaan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV pasal 12.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 15
Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat
  1. Mempersiapkan dan menyusun agenda Sidang Majelis Jemaat dan memimpin Rapat Sidi Jemaat.
  2. Menyusun Rencana Program dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan Jemaat.
  3. Menyusun agenda pelaksanaan keputusan dan ketetapan Sidang Majelis Sinode dan Sidang Majelis Wilayah.
  4. Melaksanakan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan BPMS, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat.
  5. Mengambil Keputusan/kebijakan tentang hal-hal mendesak yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM dan keputusan Sidang di semua aras serta mempertanggungjawabkannya dalam Sidang Majelis Jemaat. 
  6. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua bidang pelayanan di jemaat.
  7. Mewakili Pelayan Khusus jemaat ke Sidang Majelis Wilayah Tahunan.
  8. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara mewakili BPMJ menghadiri Sidang Majelis Wilayah Bulanan. 
  9. Bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di jemaat.

Penjelasan
1-9. Cukup jelas.

Pasal 16
Keanggotaan Badan Pekerja Majelis Jemaat 
1. BPMJ terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) dengan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua adalah seorang Pendeta Pekerja GMIM yang ditetapkan dan ditempatkan dengan surat keputusan BPMS;
b. seorang Wakil Ketua;
c. seorang Sekretaris;
d. seorang Bendahara;
e. Anggota.
2. Keanggotaan BPMJ diatur sebagai berikut:
a. Pelayan Khusus sampai 10 (sepuluh) orang, jumlahnya 3 (tiga) orang:
b. Pelayan Khusus antara 11 (sebelas) sampai 30 (tigapuluh) orang, jumlahnya 5 (lima) orang:
c. Pelayan Khusus antara 31 (tigapuluh satu) sampai 54 (limapuluh empat) orang, jumlahnya 7 (tujuh) orang:
d. Pelayan Khusus lebih dari 54 (limapuluh empat) orang, jumlahnya 9 (sembilan) orang.
3. Keanggotaan BPMJ dalam hal ini Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota sudah berpengalaman sebagai Pelayan Khusus selama 1 (satu) periode pelayanan dan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode pelayanan berturut pada jabatan yang sama.

Penjelasan

1.a.         Pendeta Pekerja GMIM dengan masa kerja minimal 12 (duabelas) tahun.
1.b,c,e.    Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota dipilih dari Diaken dan Penatua.
1.d.         Bendahara dipilih dari Diaken. Untuk jemaat 1 (satu) sampai 3 (tiga) kolom; Bendahara dapat dipilih dari Penatua.
2.a.         Terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2b-3.       Cukup jelas.

Pasal 17
Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat
1. Ketua adalah seorang Pendeta dengan tugas:

a. menatalayani dan melaksanakan tugas pelayanan di jemaat.

b. memimpin Sidang Majelis Jemaat, Rapat BPMJ dan mengkoordinasikan Rapat Sidi Jemaat;

c. menjaga agar segala keputusan didasarkan dan dilaksanakan berpedoman pada Tata Gereja;

d. bersama Sekretaris menatalayani sekretariat jemaat dan menandatangani surat-surat BPMJ;

e. bersama Bendahara mengembangkan sumber daya dan perbendaharaan jemaat serta menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
2. Wakil Ketua adalah seorang Diaken atau Penatua dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a. membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya;
b. mewakili dan menggantikan Ketua jika berhalangan.
3. Sekretaris adalah seorang Diaken atau Penatua dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a. bersama dengan ketua menatalayani sekretariat jemaat dan menandatangani surat BPMJ.
b. menyediakan Buku Notula, Buku Keputusan, Tata Gereja, dokumen dan naskah lain yang diperlukan dalam Sidang Majelis Jemaat dan rapat lainnya;
c. membuat Notula Sidang Majelis Jemaat dan Rapat BPMJ serta Rapat Sidi Jemaat;
d. mencatat semua keputusan Sidang Majelis dalam Buku Keputusan;
e. memelihara, mengurus, mengawasi semua dokumen jemaat.
4. Bendahara adalah seorang Diaken dengan tugas-tugas sebagai berikut:

a. bersama dengan Ketua mengembangkan sumber daya dan perbendaharaan jemaat; serta menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.

b. memelihara, mengurus dan mengawasi semua dokumen perbendaharaan dan aset jemaat.

5. Anggota adalah Diaken atau Penatua dengan tugas yang diatur oleh BPMJ dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
 
Penjelasan
1-5. Cukup jelas.

Pasal 18
Rapat Badan Pekerja Majelis Jemaat 
  1. Rapat BPMJ diadakan sekali dalam sebulan.
  2. Rapat BPMJ dapat dilaksanakan dengan sistem daring (dalam jaringan).
  3. Rapat sah berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah BPMJ.
  4. Jika tidak mencapai 2/3 (duapertiga) jumlah yang hadir, maka rapat ditunda selambat-lambatnya 60 (enampuluh) menit dan dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
  5. Rapat dipimpin oleh Ketua BPMJ. 
  6. Pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan pemahaman bersama melalui musyawarah untuk mufakat.
  7. BPMJ mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Pelayanan Kategorial, Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat, Kelompok Pelayanan Lansia, Komisi Kerja dan perangkat pelayanan lainnya sesuai kebutuhan.

Penjelasan
1.     Dalam keadaan tertentu rapat BPMJ dapat dilaksanakan lebih dari sekali dalam sebulan. 
2-7.     Cukup jelas.

Pasal 15
Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat
  1. Mempersiapkan dan menyusun agenda Sidang Majelis Jemaat dan memimpin Rapat Sidi Jemaat.
  2. Menyusun Rencana Program dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan Jemaat.
  3. Menyusun agenda pelaksanaan keputusan dan ketetapan Sidang Majelis Sinode dan Sidang Majelis Wilayah.
  4. Melaksanakan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan BPMS, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat.
  5. Mengambil Keputusan/kebijakan tentang hal-hal mendesak yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM dan keputusan Sidang di semua aras serta mempertanggungjawabkannya dalam Sidang Majelis Jemaat. 
  6. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua bidang pelayanan di jemaat.
  7. Mewakili Pelayan Khusus jemaat ke Sidang Majelis Wilayah Tahunan.
  8. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara mewakili BPMJ menghadiri Sidang Majelis Wilayah Bulanan. 
  9. Bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di jemaat.


BAB VI
PEMILIHAN DAN PENGISIAN LOWONG

Pasal 19
Pemilihan Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota Majelis Sinode 
dan Anggota Pengganti Majelis Sinode

1. Calon BPMJ adalah semua Pelayan Khusus yang ditetapkan dan ditempatkan oleh BPMS dengan memperhatikan Bab V Pasal 16 Peraturan ini.

2. Calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode adalah semua Pelayan Khusus yang ditetapkan dan ditempatkan oleh BPMS yang memiliki pengalaman pelayanan 1 (satu) periode.

3. Calon Anggota Majelis Sinode: 

a. Sampai dengan 10 (sepuluh) kolom, 1 (satu) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMJ.

b. 11 (sebelas) sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMJ dan seorang yang dipilih dari antara Diaken atau Penatua atau Guru Agama. 

c. 21 (duapuluh satu) kolom ke atas, 3 (tiga) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua BPMJ dan dua orang yang dipilih dari antara Diaken atau Penatua atau Guru Agama atau Pendeta Jemaat.

4. Calon Anggota Pengganti Majelis Sinode: 

a. Sampai dengan 10 (sepuluh) kolom, satu anggota pengganti yang dipilih dari antara Pelayan khusus.

b. 11 (sebelas) sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota pengganti yang dipilih dari antara Pelayan Khusus. c. 21 (duapuluh satu) kolom ke atas, 3 (tiga) anggota, yaitu seorang yang dipilih dari antara Pendeta dan 2 (dua) orang yang dipilih dari Diaken atau Penatua atau Guru Agama.


Penjelasan

1-3. Cukup jelas.

4.   Anggota Pengganti Majelis Sinode unsur Pendeta adalah seorang Pendeta. Jika di jemaat 

       tersebut hanya satu Pendeta maka anggota pengganti dari Pelayan Khusus lainnya.


Pasal 20 
Pemilih
Pemilih adalah semua anggota Majelis Jemaat sebagaimana yang dimaksud dalam Bab IV Pasal 8 Peraturan ini.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 21
Cara Pemilihan
  1. Pemilihan BPMJ, Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat berpedoman pada Keputusan BPMS tentang Pemilihan.
  2. Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia yang dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat setelah mempertanggungjawabkan pelaksanaan kerjanya dalam Sidang Majelis Jemaat melalui BPMJ. 
  3. Panitia menjalankan tugas berdasarkan Keputusan BPMS tentang Pemilihan.
  4. Berita Acara Pemilihan disampaikan BPMJ kepada BPMS melalui BPMW untuk ditetapkan.

Penjelasan
1-4. Cukup jelas.

Pasal 22
Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong Badan Pekerja Majelis Jemaat
  1. Masa pelayanan BPMJ mulai 1 Januari tahun pertama sampai 31 Desember tahun ke-5 (lima). 
  2. Masa pelayanan BPMJ 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat serah terima pelayanan kepada BPMJ yang baru. 
  3. Kelowongan yang terjadi dalam BPMJ diisi melalui pemilihan yang dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat. 
  4. Masa Pelayanan pengisi lowong mengikuti atau meneruskan masa pelayanan yang sedang berjalan.
  5. Pengisian lowong dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah terjadi kelowongan.
  6. Jika terjadi kelowongan 6 (enam) bulan sebelum periode berakhir tidak dilaksanakan pengisian lowong.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
3.  Pemilihan dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat dengan mengikuti Keputusan BPMS 
     tentang Pemilihan.
4.     Cukup jelas
5.  Kelowongan yang dimaksud seperti meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, tidak 
     berada di tempat lebih dan 6 (enam) bulan, atas permintaan sendiri dan yang dikenakan 
     tindakan disiplin.
6.    Tugas pelayanan yang bersangkutan dilanjutkan oleh BPMJ atas persetujuan BPMS.


BAB VII 
PENASIHAT BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT

Pasal 23
Penasihat Badan Pekerja Majelis Jemaat
  1. Penasihat BPMJ adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab VI Pasal 19. 
  2. Penasihat BPMJ ditetapkan dan diberhentikan oleh Sidang Majelis Jemaat atas usul BPMJ. 
  3. Penasihat BPMJ bertugas memberikan nasihat kepada BPMJ diminta atau tidak diminta dalam Sidang Majelis Jemaat.
  4. Penasihat BPMJ pernah menjadi Pelayan Khusus dan tidak sedang dikenakan disiplin Gerejawi.
  5. Penasihat BPMJ maksimal 3 (tiga) orang.

Penjelasan
1.     Masa pelayanan Penasihat BPMJ sama dengan masa pelayanan BPMJ.
2-5.  Cukup jelas.


BAB VIII 
KOMISI PENGAWAS PERBENDAHARAAN JEMAAT

Pasal 24
Pengertian Pengawasan Perbendaharaan
Pengawasan Perbendaharaan adalah suatu fungsi mengawasi, memeriksa, membina dan menggembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen.

Penjelasan
Pengawasan perbendaharaan di sini lebih ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secara menyeluruh.

Pasal 25
Tugas Pengawasan Perbendaharaan
1. Tugas Pengawasan Perbendaharaan dilakukan oleh KPPJ untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna.
2. Pengawasan untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
3. Pemeriksaan untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan.
4. 
a. KPPJ mempertangggungjawabkan hasil pengawasan perbendaharaan Jemaat kepada BPMJ.
b. Jika terdapat temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawasan Perbendaaraan Wilayah atas penugasan BPMW dan Komisi Pengawasan Perbendaharaan Sinode atas penugasan dari BPMS.
c. Hasil temuan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana poin 4 b, dapat ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh BPMS.
d. Hasil investigasi dapat ditindaklanjuti oleh BPMS ke pihak berwajib.

Penjelasan
1-4 a,b,d. Cukup jelas.
4.c. Tim Investigasi bertugas untuk menindaklanjuti temuan kerugian keuangan GMIM dan mempertanggungjawabkannya kepada BPMS.

Pasal 26
Sasaran Pengawasan Perbendaharaan
1. Pengelola perbendaharaan di Jemaat adalah: 
    a. Ketua dan Bendahara BPMJ;
    b. semua Diaken;
    c. Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat;
    d. Ketua dan Asisten Bendahara Kelompok Pelayanan Lansia;
    e. Panitia, Komisi Kerja dan Tim Kerja yang dibentuk oleh BPMJ. 
2. Pengorganisasian, penatausahaan uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan perbendaharaan.

Penjelasan
  1. Pengelola perbendaharaan yang tidak bersedia atau menolak pelayanan pemeriksaan oleh Komisi akan dikenakan Peraturan tentang Penggembalaan,Penilikan dan Disiplin.
  2. Cukup jelas.

Pasal 27
Wewenang Pengawasan Perbendaharaan
Wewenang Pengawasan Perbendaharaan meliputi: 
  1. Pengawasan struktural dilakukan oleh BPMJ.
  2. Pengawasan fungsional dilakukan oleh KPPJ.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.

Pasal 28
Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat 
  1. KPPJ adalah perangkat pelayanan di aras jemaat yang membantu BPMJ untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan di aras jemaat, sebagaimana dimaksud Bab I Pasal 1 ayat 6 Peraturan ini.
  2. Anggota KPPJ diangkat, ditetapkan, diberhentikan oleh Sidang Majelis Jemaat atas usul BPMJ.
  3. Anggota KPPJ berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. 
  4. Calon anggota KPPJ adalah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi Pelayan Khusus dan memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan. 
  5. Periode pelayanan KPPJ sama dengan masa pelayanan BPMJ.

Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Penetapan dan pelantikan dilaksanakan paling lama 14 (empatbelas) hari kerja sesudah pelantikan BPMJ. 
3. KPPJ dilantik dalam ibadah jemaat.
4-5. Cukup jelas.

Pasal 29
Keanggotaan dan Pembagian Tugas 
Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat
1. Keanggotaan KPPJ terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
2. KPPJ menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama- sama dengan pembagian tugas sebagai berikut: 
    a. Ketua:
    1. mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga terlaksana sebagaimana mestinya;
    2. memimpin rapat KPPJ;
    3. mengarahkan agar keputusan rapat tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM;
    4. bersama Sekretaris menandatangani laporan hasil pengawasan dan keputusan rapat.
    b. Sekretaris:
    1. menyelenggarakan dan memelihara buku dan arsip yang bertalian dengan kegiatan KPPJ;
    2. menyusun laporan hasil pengawasan, laporan umum tahunan dan laporan umum periode pelayanan;
    3. membuat notulen di setiap rapat. 
    c. Anggota: 
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.

Pasal 30
Tugas dan Tanggung Jawab 
Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat
  1. Melaksanakan pelayanan pengawasan perbendaharaan setiap 6 (enam) bulan, 1 (satu) tahun, saat berakhirnya periode pelayanan dan sebelum pelaksanaan pelantikan dan serah terima Ketua BPMJ.
  2. Melaksanakan secara khusus mengenai hal yang mendesak atas penugasan BPMJ.
  3. Meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan.
  4. Bertanggung jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan baik tertulis maupun lisan apabila diminta oleh mereka yang berhak untuk itu atas persetujuan BPMJ.
  5. Setiap melakukan pelayanan pengawasan perbendaharaan wajib membuat berita acara disertai catatan pembinaan yang diserahkan kepada BPMJ dan dipertanggungjawabkan pada Sidang Majelis Jemaat.
  6. Merahasiakan semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan.

Penjelasan
1-6. Cukup jelas.

Minggu, 14 Mei 2023

Tata Gereja GMIM 2021 - TATA DASAR



PEMBUKAAN

Puji syukur bagi Tuhan Allah, Bapa dalam Yesus Kristus Juruselamat (2 Petrus 2:20), yang oleh Roh-Nya yang kudus telah memanggil, memilih, mengutus, memberkati dan menyertai Gereja-Nya. (Kejadian 12:1-3, Efesus 1:3-14; Matius 28:19-20; Markus 16:15). Dialah juga yang telah memampukan orang-orang di tanah Minahasa mengenal dan menerima Injil Yesus Kristus sehingga terbentuk jemaat- jemaat Kristen di Minahasa yang di kemudian hari menjadi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Tuhan Allah telah menghadirkan GMIM melalui Indische Kerk, melalui para Zendeling (yang kemudian disebut juga "hulpprediker" atau Pendeta Pembantu) dari Eropa, para Penolong pribumi atau "hulpzendeling" (yang kemudian disebut "inlandsche leraar" atau guru/pendeta pribumi) dan banyak Guru Jemaat pribumi. Sebagian dari tenaga pribumi ini bahkan telah mengabarkan Injil di luar tanah Minahasa.
Berdasarkan pemahaman dan penghayatan akan Firman Tuhan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, diajarkan secara berkesinambungan oleh orang-orang beriman yang memberi diri dipimpin oleh Roh Kudus, maka GMIM adalah bagian dari Gereja yang esa, kudus, am dan rasuli yang mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan (Filipi 2:11) dan Kepala Gereja (Efesus 4:15).
Gereja Masehi Injili di Minahasa terpanggil untuk bersekutu, bersaksi dan melayani di tanah Minahasa, di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahkan di seluruh dunia, sebagai ungkapan iman, harapan dan kasih kepada Allah, dengan segenap hati, jiwa, akal budi, dan kekuatan. GMIM sebagai Gereja Bagian Mandiri dari Gereja Protestan di Indonesia sejak 30 September 1934, berdasarkan: Staatsblad Hindia Belanda nomor 563/1934, tanggal 17 September 1934 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia, nomor 91/1992, tanggal 5 Oktober 1992.
Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai buah Pekabaran Injil yang telah dimulaikan sejak berabad-abad sebelumnya, secara berkesinambungan melaksanakan amanat Yesus Kristus yang tidak pernah berubah untuk membaharui, membangun dan mempersatukan Gereja; memberitakan Injil kepada segala makhluk, serta melayani demi keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan Tuhan Allah. GMIM sebagai Tubuh Kristus berperan serta mewujudkan Gereja Kristen yang Esa. Untuk itu diperlukan Tata Dasar bagi setiap anggota Gereja dalam penatalayanan waktu, kesanggupan dan harta benda sebagai kasih karunia Allah (Luk. 12:42-44), demi kesejahteraan umat manusia dan keutuhan ciptaan. Tata Dasar ini menjadi dasar dari setiap Peraturan dalam Tata Gereja yang mengatur, memperlancar, menertibkan dan mengembangkan pelayanan setiap anggota tubuh Kristus.


BAB I
NAMA DAN BENTUK GEREJA

Pasal 1 
Nama Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa disingkat GMIM adalah persekutuan orang-orang Minahasa dan suku lain serta ras lain, yang ada di tanah Minahasa dan di luar tanah Minahasa yang percaya kepada Yesus Kristus untuk memberitakan perbuatan-perbuatan besar Tuhan Allah dan menjadi berkat bagi orang banyak di mana pun dan kapan pun.

Penjelasan
Kata "Masehi" berasal dari bahasa Arab yang sama artinya dengan kata Kristen. Demikian juga dengan kata "Injili" yang berakar pada kata Arab "Injil" yang sepadan artinya dengan kata Yunani "Euanggelion" yang berarti kabar baik.
Dalam sejarah gereja, ungkapan "Masehi Injili" sama artinya dengan Protestan.
Dengan demikian GMIM adalah persekutuan Umat Kristiani yang senantiasa mewartakan Injil (kabar baik) sesuai amanat panggilan Yesus Kristus yang adalah Kabar Baik itu sendiri. Pengertian suku menunjuk pada pengertian etnik di skala nasional (NKRI) dan kata ras menunjuk kepada Mongoloid, Negroid dan Caucasian dalam skala internasional (global). Kata "di" dalam nama Gereja Masehi Injili di Minahasa digunakan berdasarkan: Staatsblad Hindia Belanda nomor 563/1934, tanggal 17 September 1934. Kata "di" dalam nama GMIM menunjuk pada tempat/batasan geografis di tanah Minahasa saat berdiri, sekaligus menunjuk pada nama diri dari organisasi gereja ini yang berada di seluruh dunia.
GMIM adalah hasil pekabaran Injil di tanah Minahasa. Oleh karena Injil telah melekat di dalam GMIM, maka GMIM bertugas memberitakan injil ke seluruh dunia karena memiliki karakteristik esa, kudus, am, rasuli dan universal (band. Kejadian 12:1-3;1 Petrus 2:9,10; Kisah Para Rasul 1:8; I Korintus 9:16; Matius 28:19-20 Lukas 4:18-21). Itu berarti kehadiran GMIM melebihi keberadaannya di tanah Minahasa. GMIM meluas secara geografis dan terbuka bagi orang-orang percaya dari berbagai latar belakang sosial budaya untuk menjadi anggota di salah satu jemaat GMIM.

Pasal 2 
Bentuk Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa adalah penjelmaan keesaan seluruh anggota Gereja yang tersusun aras Jemaat, Wilayah dan Sinode.

Penjelasan
Cukup Jelas.


BAB II 
PENGAKUAN DAN PANGGILAN GEREJA

Pasal 3
Pengakuan Gereja
  1. GMIM mengaku bahwa Tuhan Allah adalah Esa: Bapa, Pencipta alam semesta yang menyatakan diri dalam Anak-Nya Yesus Kristus sebagai Juruselamat, Kepala Gereja dan Tuhan dunia yang dalam Roh Kudus menuntun, membaharui dan menggenapi segala sesuatu sesuai kesaksian Alkitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
  2. Dalam persekutuan dengan Gereja-Gereja di segala abad dan tempat, GMIM mengakui Pengakuan Iman Oikumenis: Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel, Pengakuan Iman Athanasius sesuai tafsiran Reformasi dan Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK) Gereja-Gereja di Indonesia. 
  3. Pengakuan Iman GMIM

Penjelasan
1-3. Cukup jelas.

Pasal 4
Panggilan Gereja
Panggilan GMIM bersumber dari kesaksian Alkitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

Penjelasan
Lihat: Kej. 12:1-3; Kel.23:6-8; Im. 16:18-20; Mat. 5:13-16;22:34 40; Mrk.3:13-19; Kis. 1:8; 2 Kor. 4:1-6; 2 Tim. 4:1-5.

Pasal 5
Bentuk-Bentuk Panggilan Gereja
  1. Anggota GMIM dipanggil untuk bersekutu, bersaksi, dan melayani.
  2. GMIM terpanggil untuk memperlengkapi anggota- anggotanya melalui Pembinaan Warga Gereja (PWG) serta bertanggung jawab atas pendidikan dan pelengkapan Pelayan Khusus, baik secara formal, non formal maupun informal.
  3. Anggota GMIM terpanggil untuk mengelola segenap anugerah dan karunia Tuhan Allah dalam segala bentuk.

Penjelasan
  1. Panggilan dalam pasal ini pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan sekalipun dapat dibeda-bedakan.
  2. Dalam rangka pelengkapan anggota-anggotanya, GMIM perlu selalu menguji ajaran dan ibadahnya, apakah tetap berdasar pada iman kepada Yesus Kristus, baik sebagai perseorangan maupun sebagai persekutuan.
  3. Yang dimaksud dengan anugerah dan karunia Tuhan Allah, antara lain: pikiran, tenaga, waktu, harta dan alam sekitar.

Pasal 6
Penyelenggaraan Panggilan Gereja
  1. Penyelenggaraan panggilan GMIM bersumber dari pola pelayanan dan pemerintahan Kristus.
  2. Penyelenggaraan panggilan GMIM berada di aras Jemaat, Wilayah dan Sinode. 
  3. Penyelenggaraan panggilan GMIM berada di tanah Minahasa dan di luar tanah Minahasa.

Penjelasan

  1. a. Pola pelayanan Kristus adalah kehambaan yang berdasarkan kasih, pengorbanan, kerendahan hati, kelemahlembutan, kesabaran dan penguasaan diri yang tidak mencari keuntungan diri sendiri (Filipi 2; Galatia 5).

b. Pemerintahan Kristus nampak antara lain dalam hal pengambilan keputusan di semua aras, bertindak menurut kehendak Yesus Kristus dan tidak mengatasnamakan kehendak pribadi atau anggota jemaat (Roma 11:36).
2-3. Cukup jelas.

Pasal 7 
Anggota
Anggota GMIM adalah orang-orang percaya kepada Yesus Kristus yang terdaftar di salah satu jemaat GMIM.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB III
SISTEM DAN STRUKTUR GEREJA

Pasal 8
Sistem Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai gereja mandiri ditata dalam sistem Presbiterial Sinodal berdasarkan pemerintahan Tuhan Allah dalam Yesus Kristus.

Penjelasan
Kata Presbiterial Sinodal berasal dari bahasa Yunani, "presbyteros" (πрεσẞUтέроç) artinya tua-tua atau yang dituakan (Diaken, Penatua, Guru Agama, Pendeta). Sinodal dari kata "syn-hodos" (σúvódoç) artinya berjalan bersama. Dengan sistem "presbiterial sinodal" maka kepemimpinan kepelayanan GMIM dan dalam hal pengambilan keputusan dan ketetapan dijalankan secara musyawarah untuk mufakat oleh para presbiter pada persidangan di semua aras.

Pasal 9
Struktur Gereja
Struktur GMIM ditata dalam tiga aras yakni Jemaat, Wilayah dan Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB IV
KELENGKAPAN PELAYANAN

Pasal 10
Majelis Jemaat
  1. Majelis Jemaat adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus yang terwujud dalam Sidang Majelis Jemaat. 
  2. Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan di jemaat yang memiliki tanggung jawab organisatoris.

Penjelasan
  1. Cukup jelas.
  2. Tanggung jawab organisatoris yang dimaksud adalah sebagai pemegang kepemimpinan di jemaat untuk mengambil keputusan gerejawi, sebagai perwujudan dari sistem dan struktur pelayanan GMIM.

Pasal 11
Sidang Majelis Jemaat
Sidang Majelis Jemaat adalah persidangan para Pelayan Khusus jemaat sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 12
Badan Pekerja Majelis Jemaat
Badan Pekerja Majelis Jemaat disingkat BPMJ adalah kelengkapan pelayanan di aras Jemaat sebagai penanggung jawab pelaksanaan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 13 
Majelis Wilayah
Majelis Wilayah adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus se-wilayah dan Badan Pekerja Majelis Wilayah yang terwujud dalam Sidang Majelis Wilayah.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 14
Sidang Majelis Wilayah
Sidang Majelis Wilayah adalah persidangan perutusan Pelayan Khusus jemaat se-wilayah dan Badan Pekerja Majelis Wilayah sebagai pengambil keputusan di aras Wilayah.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 15
Badan Pekerja Majelis Wilayah
Badan Pekerja Majelis Wilayah disingkat BPMW adalah kelengkapan pelayanan di aras Wilayah sebagai penanggungjawab pelaksanaan Keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode dan Keputusan Sidang Majelis Wilayah.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 16
Majelis Sinode
Majelis Sinode adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus perutusan Jemaat, Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode yang terwujud dalam Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 17
Sidang Majelis Sinode
Sidang Majelis Sinode adalah persidangan anggota Majelis Sinode sebagai pengambil keputusan tertinggi.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 18
Badan Pekerja Majelis Sinode
Badan Pekerja Majelis Sinode disingkat BPMS adalah kelengkapan pelayanan yang melaksanakan kepemimpinan GMIM atas mandat Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
Kepemimpinan GMIM yang dimaksud sesuai dengan Bab II pasal 6 ayat 1 dan 2 Tata Dasar ini.


BAB V
PERANGKAT PELAYANAN

Pasal 19
Penasihat Badan Pekerja Majelis 
Penasihat Badan Pekerja Majelis adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya dipercayakan untuk memberikan nasihat kepada Badan Pekerja Majelis di semua aras.

Penjelasan
Pada aras Jemaat disebut Penasihat BPMJ; pada aras Wilayah disebut Penasihat BPMW dan pada aras Sinode disebut Penasihat BPMS.

Pasal 20
Komisi Pengawas Perbendaharaan
Komisi Pengawas Perbendaharaan adalah Perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk mengadakan pengawasan perbendaharaan.

Penjelasan
Pada kondisi tertentu dan atau akhir periode pelayanan dapat menggunakan jasa akuntan publik (audit eksternal).

Pasal 21
Komisi Pelayanan Kategorial
Komisi Pelayanan Kategorial adalah perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk melaksanakan pelayanan di bidang Kategorial.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 22
Komisi Kerja dan Panitia
Komisi Kerja dan Panitia adalah perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentu dan atau tugas tertentu.

Penjelasan
Komisi Kerja yang dimaksud seperti: Komisi Pembinaan Warga Gereja (PWG), Komisi Pendidikan, Komisi Pembangunan, Komisi Penggembalaan, Komisi Kesehatan, Komisi Pelayanan Doa dan Penginjilan (KPDP), Komisi Musik Gereja dan Komisi Data Informatika.

Pasal 23
Kelompok Pelayanan Lansia
Kelompok Pelayanan Lanjut Usia adalah perangkat pelayanan di semua aras yang membantu Badan Pekerja Majelis untuk melaksanakan pelayanan bagi warga jemaat yang sudah Lanjut Usia disingkat Lansia.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB VI
PELAYAN KHUSUS, PEKERJA GMIM DAN PEMILIHAN

Pasal 24
Pelayan Khusus
  1. Pelayan Khusus adalah anggota Sidi Jemaat yang menerima panggilan Yesus Kristus untuk melaksanakan pelayanan Gereja.
  2. Pelayan Khusus adalah jabatan gerejawi yang terdiri dari Diaken, Penatua, Guru Agama dan Pendeta.
  3. Penerimaan panggilan menjadi Diaken dan Penatua adalah melalui pemilihan, penetapan, peneguhan dan pemberian diri.
  4. Penerimaan panggilan menjadi Guru Agama dan Pendeta melalui proses pendidikan teologi, vikariat, penetapan, peneguhan dan pemberian diri.

Penjelasan
  1. Cukup jelas.
  2. Ketua Komisi Pelayanan Kategorial di jemaat, karena keketuaannya diteguhkan sebagai Penatua.
  3. Pemberian diri yang dimaksud bersifat sukarela (1 Petrus 5:1-2). 
  4. Cukup jelas.

Pasal 25 
Pekerja GMIM
Pekerja GMIM adalah seseorang yang menjalankan tugasnya dengan keyakinan bahwa ia dipanggil untuk melaksanakan pekerjaan pelayanan kesaksian GMIM dan menerima biaya hidup.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 26 
Pemilihan
  1. Pemilihan adalah upaya Gereja mewujudkan pola pelayanan dan pemerintahan Kristus dengan memilih orang-orang tertentu.
  2. Proses pemilihan dilaksanakan sebagai ibadah.

Penjelasan
  1. Cukup jelas.
  2. Proses pemilihan meliputi pencalonan sampai pada peneguhan.


BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 27
Perbendaharaan GMIM meliputi seluruh harta milik GMIM dan hasil pengelolaannya yang terdiri dari: barang bergerak, barang tidak bergerak, uang dan surat-surat berharga.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB VIII
HUBUNGAN KERJA SAMA

Pasal 28
Hubungan dengan Lembaga Gerejawi
GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan gerejawi baik di dalam maupun di luar negeri dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.

Penjelasan
Hubungan yang dilakukan atas nama GMIM dapat dilakukan oleh BPMJ dan BPMW atas persetujuan BPMS.

Pasal 29
Hubungan dengan Lembaga Pemerintahan dan Masyarakat
GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan kerjasama yang positif, kreatif, kritis, realistik dan dinamis dengan Lembaga Pemerintahan dan Masyarakat dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.

Penjelasan
Hubungan yang dilakukan atas nama GMIM dapat dilakukan oleh BPMJ dan BPMW atas persetujuan BPMS.


BAB IX
PENGGEMBALAAN, PENILIKAN DAN DISIPLIN GEREJAWI
Pasal 30
Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin berfungsi untuk memelihara panggilan dan pengakuan serta kehidupan bergereja, agar tetap setia pada panggilan dan pengakuan Gereja yang bersumber dari kasih dan pelayanan Yesus Kristus.

Penjelasan
Mazmur 23; Yehezkiel 34; Yohanes 10:1-21; Yohanes 21:15- 19; 1 Timotius 3:1-13; Titus 1:5-16.


BAB X
ATRIBUT GMIM
Pasal 31
  1. GMIM mempunyai dan menggunakan atribut sebagai tanda kebersamaan dalam persekutuan, kesaksian, pengajaran dan pelayanan.
  2. Atribut GMIM berupa lambang, stempel, atribut ibadah, papan nama, pakaian jabatan dan lain-lain yang diatur dalam Keputusan BPMS tentang Atribut GMIM.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.


BAB XI
PERWAKILAN
Pasal 32
GMIM secara hukum, ke dalam dan ke luar diwakili oleh Ketua dan Sekretaris BPMS.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB XII
PERIODE DAN TAHUN PELAYANAN
Pasal 33
Periode Pelayanan
Satu Periode Pelayanan GMIM adalah 5 (lima) tahun.

Penjelasan
Pada periode berjalan:
- Aras Jemaat, 1 Januari sampai dengan 31 Desember
- Aras Wilayah, 1 Maret sampai dengan 28/29 Februari
- Aras Sinode, 1 April sampai dengan 31 Maret

Pasal 34
Tahun Pelayanan dan Tahun Anggaran
Tahun pelayanan dan tahun anggaran dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB XIII
URUTAN KEPUTUSAN
Pasal 35
  1. Keputusan Sidang Majelis Sinode
  2. Keputusan BPMS
  3. Keputusan Sidang Majelis Wilayah
  4. Keputusan BPMW 
  5. Keputusan Sidang Majelis Jemaat
  6. Keputusan BPMJ

Penjelasan
Pasal ini memberikan pedoman agar setiap keputusan tidak bertentangan dengan keputusan di atasnya.


BAB XIV
PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 36
  1. Tata Dasar merupakan aturan inti dalam Tata Gereja yang menjadi dasar penataan pelayanan GMIM dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan-Peraturan.
  2. Semua keputusan dan ketetapan yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar.

Penjelasan
1-2. Cukup jelas.


BAB XV PENUTUP

Pasal 37
Perubahan Tata Dasar
  1. Perubahan Tata Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
  2. Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
  3. Usul perubahan yang disampaikan oleh BPMS, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3. Cukup jelas.

Pasal 38
Peralihan
  1. Tata Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2021 dan berlaku setelah ditetapkan tanggal 29 Maret 2021.
  2. Dengan berlakunya Tata Dasar ini, maka Tata Dasar dalam Tata Gereja GMIM tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya Tata Dasar ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2018-2022, yakni menyangkut struktur, periodisasi dan jabatan.

Penjelasan
1-3. Cukup jelas

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More